Rabu, 21 Desember 2011
HUKUM ADMINISTRASI PEMBANGUNAN/PERIZINAN
HUKUM ADM PEMBANGUNAN/PERIZINAN
DOSEN PEMBIMBING : BINTORO, SH,MH
STUDY KASUS : PEMBERIAN IJIN EKSPLOITASI MATA AIR UMBUL
WADON DI SLEMAN .
Pendahuluan
Air adalah sesuatu yang sulit untuk disubtitusi, meski oleh produk-produk modern yang berbentuk cairan sekalipun seperti soft drink, juice atau lain sebagai. Air tetap saja memiliki tempat tertentu dalam siklus human needs, yang sulit untuk terganti. Air merupakan sesuatu yang vital bagi kehidupan manusia. Pemenuhan kebutuhan akan air, adalah pemenuhan terhadap kebutuhan dasar untuk keberlangsungan hidup manusia, dan karena kebutuhan dasar merupakan Hak Asasi Manusia, maka pemenuhan kebutuhan akan air adalah pemenuhan atas hak asasi manusia.
Kesadaran akan hal ini, sejak awal telah diadopsi dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Air merupakan kebutuhan dasar manusia yang keberadaanya dijamin konstitusi, yakni pada pasal 33 UUD 1945, ayat 3 yang berbunyi: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Dengan kata lain, sejak awal telah disadari perlunya penyediaan kebutuhan dasar, termasuk air, dijamin dalam konstitusi negara Indonesia, sebagai sebuah
kontrak sosial antara pemerintah dan warganegara.
Penyediaan kebutuhan dasar juga dipertegas pada level global. Pada November 2002, Komite PBB untuk Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mendeklarasikan akses terhadap air merupakan sebuah hak dasar "a fundamental rigth". Disebutkan bahwa air adalah benda sosial dan budaya, dan tidak hanya komoditi ekonomi. Komite ini menekankan bahwa 145 negara telah meratifikasi Konvenan Internasional Untuk Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang kini telah diikat dengan perjanjian untuk mempromosikan akses pada air secara setara
tanpa diskriminasi.
Ironisnya, pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dasar akan air, dari waktu ke waktu terus mengalami tekanan.
Di Yogyakarta, beberapa faktor seperti berkurangnya wilayah tangkapan air (cathment area) di wilayah hulu akibat tingginya alih fungsi lahan dan berkurangnya jumlah mata air membawa dampak bagi berkurangnya debit air yang bisa diakses untuk pemenuhan kebutuhan dasar itu. Apalagi privatisasi air oleh BUMD dan perusahaan swasta ikut menguasai beberapa mati air yang tersisa. Mata air tidak lagi bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat disekitarnya seperti dulu.
Permasalahan yang terjadi di Umbul Wadon, adalah sebuah contoh kongkrit dari semakin sulitnya akses masyarakat atas air akibat privatisasi. Meski ada kesepakatan antara masyarakat dengan pelaku privatisasi tentang pembagian penggunaan air dari Umbul Wadon dalam besaran tertentu, tetap saja kepentingan masyarakat untuk dipenuhi kebutuhannya akan air selalu dikalahkan. Fakta-fakta seperti debit air untuk irigasi masyarakat tiba-tiba mengecil dan volume air untuk pelaku privatisasi menjadi over standart bukan lagi hal baru. Penggunaan mata air umbul wadon berkali-kali harus ditertibkan karena berbagai konflik yang muncul antara masyarakat dan pelaku privatisasi.
Umbul Wadon termasuk jenis mata air artesis yang muncul dari patahan lempengan bumi. Menurut cerita para sesepuh desa, lokasi munculnya Umbul Wadon adalah titik dimana lahar dari Gunung Merapi berhenti, ketika terjadi letusan besar ratusan tahun yang lalu. Pada musim hujan, debit atau kapasitas air yang keluar dari Umbul Wadon sekitar 650 liter/detik dan 400 liter/detik pada musim kemarau. Pada musim hujan debitnya lebih besar karena mendapat tambahan resapan air hujan dan akar pepohonan yang menyimpan air.
UMBUL WADON merupakan mata air yang terletak di di dusun Pangukrejo, Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman. Keberadaannya telah cukup lama, sehingga tidak diketahui lagi siapa yang pertama kali menemukan.”. Selain Umbul Wadon, terdapat sebuah mata air lagi, Umbul Lanang, yang kini tak lagi memancarkan air.
Pemanfaatan Umbul Wadon sebagai sumber air minum bagi warga baru dilakukan pada tahun 1992. “Sekitar Januari tahun 1992, airnya bisa mengalir secara baik dengan keberadaan pipa 2 inch,” .Menurut informasi Proyek ini adalah murni swadaya masyarakat untuk mencukupi kebutuhan air warga. “dulu kita swadaya, teknologinya melalui gravitasi murni. Kemudian pada tahun 1992 dibantu dari proyek kecamatan yang nilainya tidak kecil waktu itu yakni sekitar 7 juta.”
Air dari Umbul Wadon telah dimanfaatkan selama puluhan tahun untuk berbagai keperluan manusia, baik untuk irigasi pertanian, konsumsi rumah tangga, dan industri kecil. Menurut data dari Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (2003), lahan pertanian seluas 650 hektar mendapatkan aliran irigasi dari Umbul Wadon. Namun data dari masyarakat setempat, yang tergabung dalam Organisasi Pemakai Air (OPA), tidak kurang dari 1.250 hektar lahan pertanian yang mendapatkan aliran air dari Umbul Wadon, yaitu di wilayah Kecamatan Pakem, Cangkringan, dan Ngemplak. Selain untuk irigasi, Umbul Wadon juga dimanfaatkan untuk air minum, dengan pengelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sleman, PDAM Tirta Marta Yogyakarta, dan PD. Anindya. Air minum yang dikelola oleh ketiga perusahaan tersebut mencukupi kebutuhan ribuan rumah tangga di Kabupaten Sleman dan Kodya Yogyakarta. Namun, dari ketiga pengelola air minum tersebut, PDAM Sleman adalah pihak yang ketergantungannya terhadap sumber Umbul Wadon sangat tinggi, karena sebagian besar suplai air diambil dari Umbul Wadon.
Seperti halnya dengan sumberdaya kehidupan yang lain, kelestarian Umbul Wadon saat ini semakin terancam oleh eksploitasi yang berlebihan dari berbagai pihak tanpa ada upaya konservasi yang konsisten. Salah satu konflik yang mencuat adalah perebutan pembagian air antar-masyarakat di bagian hulu dan antara masyarakat hulu dengan hilir.
Pada awalnya, tidak ada metode khusus dalam mengelola Umbul Wadon ini, ia hanya dibiarkan mengalir begitu saja kemana-mana. “Ya dibiarkan saja mengalir ke ruas-ruas dan akhirnya air akan meresap juga tho, akan kembali ke induk dan sungai akan besar lagi. Hal ini tentu berbeda dengan kondisi sekarang dimana banyak pipa telah masuk kesana.
KONFLIK pemanfaatan mata air Umbul Wadon bermula ketika PDAM Sleman tiba-tiba membangun jaringan pipa di tahun 1997. Pada awalnya, penduduk di sekitar Umbul Wadon tidak mengetahui siapa gerangan yang memiliki proyek besar ini. Belakangan, dari informasi penduduk yang ikut bekerja dalam proyek tersebut, dapat diketahui bahwa proyek pembangunan pipa itu milik PDAM Sleman. “Waktu itu, katanya, (pipa-pipa) ini akan digunakan untuk mengairi Sleman dan Yogyakarta pada umumnya,” Namun sebelum jaringan pipa dioperasikan, ribuan petani melakukan aksi demo menolak pengambilan air Umbul Wadon oleh PDAM.
Konflik mencuat karena PDAM Sleman tidak mematuhi aturan pembagian air sesuai kesepakatan bersama yang tertera dalam Amdal. Seperti disebut di atas, jatah 35 persen untuk air minum dibagi untuk tiga perusahaan, yaitu PDAM Sleman, PDAM Kodya Yogyakarta, dan PD. Anindya, yaitu perusahaan daerah milik Provinsi DIY yang bergerak dalam bidang pariwisata di Kaliurang, yang salah satunya menyediakan layanan air bersih. Namun kenyataannya, dari hasil pengukuran yang dilakukan pada Oktober, Desember 2003 dan April 2004, PDAM Sleman telah mengambil jatah air yang berlebihan, dari yang diijinkan sekitar 80 liter/detik menjadi sekitar 190 liter/detik atau hampir 150 persen lebih banyak dari yang diijinkan.
Dari permasalahan itulah kemudian muncul ketidakpuasan masyarakat hulu. Perilaku PDAM Sleman yang mengambil air secara berlebihan tersebut telah menyebabkan ratusan hektar lahan pertanian yang terletak di Kecamatan Pakem, Cangkringan, dan Ngemplak, mengalami gagal panen dan sulit untuk ditanami lagi.
Selain telah menyebabkan petani tidak bisa berproduksi akibat ketiadaan air irigasi, pada gilirannya akan menyebabkan dampak ekonomi, yaitu bertambahnya pengangguran. Masyarakat yang semula bertani menjadi tidak bisa bertani lagi karena lahannya tidak mendapatkan aliran air. Dampak berikutnya, akibat lahan tidak ada aliran air, tidak bisa ditanami padahal masyarakat harus tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari menyebabkan tidak ada pilihan lagi bagi masyarakat, kecuali menjual lahan miliknya. Akhirnya, penjualan tanah ke orang lain (khususnya orang kota) dan alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan semakin bertambah. Masyarakat semakin termarginalisasi dan masuk dalam perangkap kemiskinan struktural. Indikator ini bisa disaksikan di sepanjang jalan Kaliurang, yaitu dimana alih fungsi lahan menjadi sangat cepat dan akhirnya akan berpengaruh pada tata ruang yang banyak dilanggar dan tidak ada penegakan hukum dari Pemda Sleman.
Pada era desentralisasi ini, upaya daerah mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) guna mengejar “setoran” Pendapatan Asli daerah (PAD) kiranya sudah menjadi gejala umum. Terutama di wilayah-wilayah yang secara geografis mempunyai potensi alam yang besar. Sedang di sisi lain, cara pandang pemerintah dalam mengatur struktur akses dan kontrol masyarakat atas SDA pasca-Reformasi tak banyak berubah. Kecenderungan untuk memperkuat struktur dominatif dan hierarkhis terasa kuat ketimbang memberdayakan masyarakat. Akibatnya, kebijakan strategis yang menyangkut kelangsungan akses dan kontrol masyarakat atas SDA, terutama yang vital seperti air, tertutup pagi partisipasi publik.
Karenanya, pakar Sumber Daya Air, Dr Ir Budi WS DipHE menilai, “Sudah sewajarnya petani di sekitar Umbul Wadon menuntut haknya untuk dipenuhi, apalagi bagi petani air adalah sumber kehidupan. Air sebagai sarana produksi yang menopang kehidupan sehari-hari. Tanpa air, petani air petani tak akan mempunyai pekerjaan dan akan menjadi pengangguran yang mempunyai dampak yang lebih berat bagi pemerintah daerah.” Nah, apakah PAD hasil penjualan air ke AMDK akan setimpal dengan penurunan kualitas kesejahteraan masyarakat dan terjadinya pengangguran? “Biaya” seperti ini yang tampaknya luput dari pertimbangan para pemegang otoritas kewenangan di daerah.
Konflik horisontal tersebut dibuat untuk mengalihkan kelemahan dari pihak PDAM Sleman, yaitu masalah kecurangan air, menjadi konflik perebutan air antara petani dan pelanggan PDAM Sleman. Dengan memanipulasi konflik maka substansi advokasi berusaha dipecah menjadi sebuah provokasi dan akhirnya akan melepaskan tanggung jawab hukum dari para pejabat PDAM Sleman dan Pemda Sleman.
Namun provokasi ini mampu dikelola melalui komunikasi antara masyarakat hulu dan hilir dengan memanfaatkan media cetak, elektronik, maupun melalui pertemuan langsung antara pihak-pihak terkait. Kedewasaan dari masyarakat, baik petani dan pelanggan, harus diacungi jempol, karena mereka menyadari kepentingan yang lebih besar.
Dalam mengeliminir provokasi tersebut, peran media massa menjadi sangat penting untuk menjelaskan posisi petani dan pelanggan PDAM Sleman, ketika saluran komunikasi langsung belum memungkinkan dilakukan. Dialog melalui radio dipergunakan sebagai media untuk memberikan penjelasan objektif tentang apa yang sebenarnya terjadi di Umbul Wadon, sehingga distorsi dan manipulasi informasi dapat ditekan.
Konflik yang terjadi di umbil wadon di sleman yokyakarta apabila kita kaji bahwa unsur keterkaitan dengan pihak berkepentingan sangatlah besar ada beberapa kesimpulan yang dapat kami sampaikan antara lain :
Pembanguan proyek Proyek Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih P2SPAB) di sleman belum memiliki izin amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan ) dan jelas bertentangan dengan pasal 15 UU Nomor 23/1997.
Padahal amdal merupakan salah satu pokok kelengkapan untuk mendapatkan izin pelaksanaan proyek dari instansi pemerintah, baik Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat II Sleman maupun Pemda Tingkat I Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Adanya kepentingan pihak pemerintah daerah dalam proyek pembangunan PDAM di Sleman mengedepankan Pendapatan Asli daerah tanpa memikirkan kepentingan masyarakat umum.
Analisa Masalah
Bahwa dalam pembangunan proyek air di umbul wadon banyak menyisakan masalah antara lain :
1. Bahwa PDAM yang melakukan kegiatan pengambilan air di umbul wadon belum mengantongi izin Amdal (Analisa mengenai dampak lingkungan) ,dimana PDAM pada saat pemasangan pipa penduduk sekitar tidak mengetahui pemilik proyek dan tujuan proyek pemasangan pipa tersebut belakangan baru diketahui bahwa pipa tersebut pembangunan milik PDAM Sleman.
Masalah Amdal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa “setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.
Dalam proses pembuatan AMDAL ini, masyarakat ikut berperan serta, peran sertanya dapat dilakukan secara individu ataupun kelompok, dapat dilakukan mulai pada waktu ada pengumuman rencana pembangunan suatu proyek kepada masyarakat, penyusunan kerangka acuan, penyusunan Amdal, dan penelitian Amdal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (1) PP No. 27 Tahun 1999 yang menyebutkan “warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup”.
Bila kita mengaitkan UU OTDA dengan AMDAL, maka bias kita dapatkan analisa sebagai berikut :
Paradigma berpikir dalam penataan otonomi daerah seyogyanya bertitik tolak dari 3 (tiga) hal pokok, yaitu: konsep otonomi daerah, dasar kerakyatan dan sistem pelayanan publik. Berikut akan dijelaskan hal-hal pokok dalam otonomi daerah tersebut.
Pertama, konsep otonomi daerah berkaitan dengan cara pembagian secara vertikal kekuasan pemerintahan. Alasan ini terkesan mendasari cara berpikir UU No. 32 Tahun 2004, yang menggeser paradigma otonomi daerah menurut pasal (1) c UU No. 5 Tahun 1974 sebagai “hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri”, menjadi seperti yang diformulasikan dalam pasal (1) h UU No. 32 Tahun 2004 yaitu “kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat”. Dalam hubungannya dengan konsep otonomi daerah, pasal 4 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota masing-masing memiliki pembagian urusan pemerintahan (Pasal 13 dan Pasal 14).
Kedua, dasar kerakyatan dalam desentralisasi. Konsep otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 telah memberikan penekanan pada 2 (dua) variabel penting dalam teori desentralisasi yaitu pertama, kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan kedua, aspirasi masyarakat yang harus menjadi acuan dalam penggunaan kewenangan daerah otonom.
Ketiga, sistem pelayanan publik yang efektif dan efisien adalah prinsip dasar dari desentralisasi. Hal itu ditegaskan dalam definisi otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 dengan istilah “mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat”. Implikasi dari pengaturan itu adalah antara lain alokasi dana perimbangan yang mampu mendukung kapasitas pelayanan (service capacity) Pemerintah Daerah.
2. Apabila kita kaitkan masalah pemberian ijin eksploitasi mata air Umbul wadon di Sleman dengan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menurut kami ada beberapa yang pelu disampaikan :
Bahwa pada pembangunan proyek di umbul wadon pemerintah daerah telah mengabaikan UU No.25 Tahun 2009 .
Pasal 1 ayat 1 dan 2
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Pasal 39 ayat 1 dan 2
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sarnpai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik.
SIMPULAN DAN SARAN
Simpulan
1. Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah sampai saat ini masih bersifat semu belum dapat berjalan dengan sempurna dan sering diabaikan.
2. Konsepsi esensial yang perlu diterapkan dalam menyikapi peran serta masyarakat yang sering diabaikan pemerintah dalam penerapan otonomi daerah adalah :
a. Otonomi daerah harus memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mampu menumbuhkan kedaulatan rakyat;
b. Otonomi daerah harus mampu menempatkan kebhinekaan sebagai modal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bukan memposisikan perbedaan dan pluralistik sebagai kendala yang menghambat pembangunan;
c. Otonomi daerah harus memperoleh porsi besar dalam pemberian otonomi melalui berbagai regulasi yang mampu mengubah peredaran uang yang terkonsentrasi di pusat untuk didistribusikan keseluruh daerah nusantara.
d. Otonomi daerah harus memperhatikan peran serta masyarakat dalam AMDAL yang merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan
Saran
Untuk menanggulangi peran serta masyarakat yang seringkali diabaikan oleh pemerintah selaku penentu kebijakan dalam pelaksanaan otonomi daerah sampai sekarang ini sangat diperlukan sebuah jaminan bahwa apa yang menjadi kebutuhan dan aspirasi masyarakat tertuang dalam kebijakan publik berdasarkan sebuah peraturan daerah yang partisipatif.
Senin, 05 Desember 2011
Tugas Makalah HAM
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala Puji dan Syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT. Karena atas Izin, Taufiq dan Hidayah NYA jualah penyusunan makalah ini dapat kami selesaikan.
Selanjutnya Salawat beriring Salam tak lupa pula kami tujukan kepada Nabi dan Rasul Muhammad SAW, beserta keluarga dan pengikutnya sekalian. Yang mana Beliau telah mewariskan dua pusaka yang tak ternilai untuk kebaikan manusia di dunia wal akhirat.
Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum dan Ham di Universitas Batam jurusan Hukum. Kami menyadari sepenuhnya, bahwa kami tidak akan mampu menyelesaikan tugas makalah ini tanpa adanya bantuan dari dosen pembimbing mata kuliah Hukum dan Ham.
Atas semua kebaikan yang telah kami terima tersebut, tak ada yang dapat kami berikan, kecuali mendo’akan semoga semua kebaikan yang telah diberikan dapat bernilai amal shalih di sisi Allah SWT, Amin.
Akhirnya, tegur sapa yang konstruktif dari semua pihak sangat kami harapkan demi kebaikan kami pada masa datang. Batam, 10 Agustus 2011
Chandra Darusnal
PENDAHULUAN
Pada suatu sistem ketatanegaraan setiap negara mempunyai peraturan-peraturan yang berlaku pada negara tersebut. Di indonesia peraturan-praturan tersebut terdapat pada perundang-undangan atau peraturan yang mengendalikan atau mengatur suatu sistem negara agar terbentuk suatu negara yang patuh pada peraturan yang berlaku . Pembahasan Pada makalah ini adalah pada pasal 28 tentang pelanggaran ham di indonesia.
PERMASALAHAN
Penyelesaian secara tuntas dan adil kasus pelanggaran HAM berat masa lampau oleh rejim Suharto yang sudah bertumpuk-tumpuk jumlahnya mengalami hambatan serius. Padahal tokoh-tokoh penting yang terlibat sebagai pelaku, korban dan saksi dalam tindak pelanggaran HAM berat, yang seharusnya bisa diajukan ke pengadilan makin lama makin habis, karena meninggal dunia dan/atau menjadi pikun satu demi satu. Tentu saja timbul keheran-heranan dari banyak kalangan :
Mengapa Suharto dan kawan-kawan sangat sukar diajukan ke pengadilan?
PEMBAHASAN
- Penghalang jalan ke pengadilan pelanggaran HAM berat masa lampau
Sesungguhnya dari titik pandang politik masalah sukarnya Suharto dan kawan-kawan diajukan ke pengadilan HAM adalah jelas, yaitu karena status quo peta politik dewasa ini tidak memungkinnya hal itu terjadi. Sayang hal yang jelas tersebut dijadikan tidak jelas oleh kalangan-kalangan tertentu yang merasa terancam kepentingannya kalau masalah tersebut menjadi jelas. Bahwasanya turunnya Suharto dari panggung kekuasaan pada th.1998 tidak berarti jatuhnya orde baru tidaklah diragukan oleh publik. Peristiwa tersebut hanya suatu pergantian pimpinan kekuasaan belaka, sedang papan bawahnya masih utuh di semua lapangan: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karena pada waktu itu gelombang semangat reformasi begitu dahsyat, maka mereka pun menyesuaikan diri ikut hanyut dalam arus gelombang reformasi, bahkan berteriak reformasi paling keras. Gebrakan-gebrakan pemerintahan Habibie di bidang politik dan perundang-undangan tidak lain hanyalah "upaya" agar mendapat pengakuan sebagai pemerintahan reformis. Hal itu dijajakan di media massa sedemikian rupa, sehingga banyak kalangan terkecoh. Bopeng hitam orde baru dengan serta merta disulap menjadi tidak nampak. Tidak berhenti sampai itu saja, mereka menyebar dan menyelinap ke setiap organisasi politik dengan mudah. Akibatnya bisa kita lihat bagaimana kacau balaunya kehidupan parpol-parpol dewasa ini. Maka tidak mengherankan dalam situasi di mana peta politik didominasi kekuatan orba betapa sukar Suharto dan kawan-kawan diadili. Tidak bisa dibayangkan berapa banyak tokoh-tokoh orba tersangkut dalam kasus pelanggaran HAM dan kasus kriminal KKN yang harus diadili. Itulah kesukaran pertama dari spektrum politik makro di Indonesia mengapa Suharto dkk sukar diajukan ke pengadilan.
Bahwasanya Suharto sukar diajukan ke pengadilan adalah juga hasil skenario rekayasa yuridis orde baru. Memang diantara tokoh-tokoh orde baru terdapat perbedaan-perbedaan tertentu dalam strategi dan taktik untuk tetap berkuasa, tapi tidak dalam masalah menghadapi pengadilan HAM. Usaha menyelamatkan Suharto dari tanggung jawab hukum adalah suatu kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka bersama juga. Karena RI adalah negara hukum, maka aspek yuridislah yang merupakan pilihan tepat dan penting mereka dalam penggarapan untuk membuat rambu-rambu agar pengadilan terhadap Suharto dapat dicegah. Kekuatan Orde baru yang praktis masih utuh di semua lembaga tinggi negara – terutama MPR - dengan sangat lihay dan mulus memenangkan amandemen UUD 1945 dengan masuknya Pasal 28 (i) ayat 1, yang menetapkan penolakan asas RETROAKTIF. Bahkan pemberlakuan asas RETROAKTIF secara jelas dikwalifikasikan sebagai PELANGGARAN HAM
Dengan demikian kalau tuntutan tanggung jawab Suharto atas pelanggaran HAM berat masa lampau (misalnya yang berkaitan kasus tahun 1965-1966, kasus Tanjung Priok dll) diajukan ke pengadilan HAM, para advokat orde baru telah siap dan akan dengan mudah menangkis tuntutan tersebut atas dasar Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945 (disyahkan 18 Agustus 2000).
Sangatlah aneh adalah munculnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Ad Hoc, di mana Pasal 43 ayat 1 memberlakukan asas retroaktif , yang dengan demikian bertentangan dengan Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945. II) Bukankah UUD mempunyai kekuatan hukum tertinggi atas semua peraturan-peraturan hukum lainnya (UU, Peraturan Pemerintah, Perpu, Keppres dll)?
Jadi dengan demikian sesungguhnya semua kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum terbentuknya (disyahkannya) amandemen UUD 1945 tentang Pasal 28 (i) ayat 1, secara hukum tidak bisa diajukan ke pengadilan. Bahkan UU Pengadilan HAM tersebut ab ovo (dari permulaan) batal secara hukum, tidak tergantung apakah HAM tersebut sifatnya ad hoc atau bukan. Jadi Suharto tidak hanya sukar diadili atas kejahatan HAM berat masa lalu, tapi bahkan tidak bisa diadili di Pengadilan HAM.
Tetapi mengapa sampai saat ini para peduli dan pembela HAM membiarkan atau membuta adanya masalah kontraversial di dalam perundang-undangan berkaitan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi masa lampau? Seakan-akan kasus tersebut absolut bisa diajukan ke pengadilan HAM, padahal jelas hitam di atas putih pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945 mengganjalnya. Dengan demikian terkesan para korban dininabobokkan dengan nyanyian harapan penuntutan keadilan atas pelakunya, yang sesungguhnya secara yuridis sudah tidak mungkin.
Di sinilah suatu keanehan yang tidak aneh terjadi di Indonesia, di mana belum ada kepastian hukum, di mana hukum dijadikan sarana untuk menggaruk kekayaan (ingat ungkapan "UUD = ujung-ujungnya-duit"), di mana tindak tuna moral dan tuna keadilan secara politis dan yuridis ditunjang penguasa selama 32 tahun.
Misterius sekali timbulnya Amandemen UUD (Pasal 28 i ayat 1) yang kemudian disusul lahirnya UU Pengadilan HAM. Pada hal proses pembuatan dua dokumen penting yang kontraversial tersebut terjadi di suatu kompleks bangunan MPR-DPR yang jaraknya hanya satu langkah. Apalagi semua anggota DPR berdasarkan UUD 1945 adalah juga anggota MPR. Mengapa kedua lembaga negara tersebut melahirkan peraturan perundang-undangan yang isinya bertolak belakang? MPR – menciptakan Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945, yang melarang azas Retroaktif, sedang DPR – menciptakan UU Pengadilan HAM, yang memperbolehkan asas Retroaktif. Apakah situasi "kacau" tersebut suatu kebetulan? Ataukah memang suatu rekayasa tingkat tinggi? Ataukah suatu kelalaian dari yang mulia para anggota MPR-DPR? Demikianlah antara lain pertanyaan-pertanyaan semrawut tapi wajar yang timbul di kalangan masyarakat.
Yang juga mengherankan adalah tidak adanya kegiatan atau gerakan menentang RANCANGAN Amandemen yang menghasilkan Pasal 28 (i) ayat 1 tersebut ketika itu. Sepertinya lembaga-lembaga pembela HAM, pakar-pakar hukum peduli keadilan semuanya kena obat bius, teler dan tidak melihat keanehan yang muncul di lapangan hukum di Indonesia. Padahal Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945 secara riil bisa diterapkan untuk menghadang agar kasus pelanggaran HAM masa lalu (Pembunuhan dan penahanan massal 1965-1966, kasus Trisakti, kasus Tanjung Priok, Kasus Jl. Diponegoro, kasus Mei 1998 dll) tidak bisa diajukan ke pengadilan, sehingga para pelanggar HAM bebas dari tanggung jawab hukum dan bersamaan dengan itu impunity terus berdominasi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Tentu saja rambu-rambu yuridis dari Pasal 28 (i) ayat 1 tersebut harus diletakkan pada posisi demi keadilan, sepanjang menyangkut masalah pelanggaran HAM BERAT. Maka perlu usaha gebrakan untuk mengadakan amandemen terhadap pasal 28 (i) ayat 1 tersebut: cukup dengan penambahan kata-kata "kecuali mengenai pelanggaran HAM berat, yang diatur selanjutnya dalam UU". Dengan demikian tidak ada kontradiksi antara UUD (Pasal 28 (i) ayat 1) dan UU Pengadilan HAM ad Hoc dalam masalah asas retroaktif. Kalau hal ini tidak diterima oleh MPR, maka akan jelaslah di mana MPR berdiri menghadapi masalah keadilan bagi korban HAM masa lampau dan untuk kepentingan siapa MPR sesungguhnya melakukan fungsinya.
Rambu-rambu yuridis lainnya adalah ketentuan dalam Hukum Acara (Perdata maupun Pidana) di mana dikatakan bahwa tergugat/terdakwa dalam keadaan sakit tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan. Ketentuan demikian memang manusiawi dan berlaku di banyak negara di dunia, apalagi sudah tercantum lama di dalam hukum acara kita. Masalahnya adalah terletak pada independensi dan obyektivitas dokter yang memberi visum tersebut. Inilah kuncinya. Tapi mengingat moral kebanyakan para birokrat sudah terperosok ke dalam kubangan budaya KKN, tentunya akan meragukan peranan positif "kunci" tersebut.
Sementara ini para pendukung ordebaru tidak tergesa-gesa memanfaatkan Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945, sebab dengan Surat Keterangan Dokter saja sudah cukup untuk mencegah diajukannnya Suharto ke meja hijau , di mana belum menyangkut materi kasus pelanggaran HAM. Kapan kasus pelanggaran HAM Suharto dan kawan-kawan bisa digelar benar-benar? Pasal 28 (i) ayat 1 akan diluncurkan kalau masalah substansi pelanggaran HAM sudah dibuka di pengadilan.
Tidak perlu heran kalau Menteri Pertahanan (Menhan) memberi peringatan kepada Tim Penyelidikan Kasus Penghilangan Orang Tahun 1997-1998 Komnas HAM bahwa "UU HAM tidak bisa berlaku surut karena UU itu lahir setelah peristiwa terjadi.
Dalam peta politik yang penuh rekayasa dewasa ini pertanyaan pemimpi di siang bolong di atas tidak mungkin akan mendapat jawaban yang sesuai dengan keadilan, kecuali kalau penghalangnya diretool lebih dulu, yaitu Pasal 28 (i) ayat 1 diamandemen kembali lebih dulu sehingga asas retroaktif dapat diberlakukan terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Di dalam media massa atau dalam diskusi/seminar sering diserukan agar Suharto diajukan ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Tentu saja seruan tersebut tidak tepat dan salah alamat. Sebab dari tiga mahkamah internasional di Den Haag tidak ada satu pun yang mempunyai kompetensi untuk mengadili kasus Suharto dan kawan-kawannya.
Mahkamah internasional yang pertama – "International Court of Justice", yang didirikan PBB setelah Perang Dunia II hanya mengadili perkara perselisihan antara negara dengan negara anggota PBB, antara organisasi-organisasi internasional atau antara suatu negara dengan organisasi internasional. Jelas mahkamah tersebut tidak bisa menangani kasus Suharto, sebab Suharto bukan negara dan bukan organisasi internasional.
Mahkamah internasional yang kedua -- "International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia", yang mengadili perkara-perkara kejahatan perang yang dilakukan oleh orang-orang bekas Yugoslavia. Jelas kasus Suharto tidak menjadi kompetensi mahkamah tersebut, sebab Suharto bukanlah orang Yugoslavia.
Mahkamah internasional yang ketiga -- "International Criminal Court (berdasakan Rome Statute) juga tidak bisa mengadili kasus Suharto. Sebab pasal 24 Rome Statute of the International Criminal Court" menyatakan tidak berlakunya Asas Retroaktif. IV ) Kasus Suharto adalah kasus yang terjadi lama sebelum ICC berdiri. Jadi ICC tidak punya kompetensi mengadili kasus Suharto, di samping Indonesia sendiri belum meratifikasi Rome Statute.
Jadi dengan demikian, penanganan kasus Suharto dkk sebagai pelanggar HAM berat masa lampau tidak hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri menghadapi kesukaran yang serius.
Tidak sedikit orang beranggapan bahwa berdasarkan hukum internasional Mahkamah Internasional dapat mengadili kejahatan-kejahatan HAM berat. Perlu untuk diketahui saja, bahwa Mahkamah Internasional ada yang bisa mengadili kejahatan HAM masa lalu atas asas retroaktif ( Pengadilan Neurenberg, Pengadilan Yugoslavia dan Rwanda), tapi ada juga yang tidak bisa mengadili kejahatan-kejahatan HAM masa lalu atas dasar asas Non-retroaktif (International Criminal Court di Den Haag). Sedang hukum internasional sendiri tidak mesti berlaku di semua negara dan tidak harus mempunyai kekuatan hukum lebih tinggi dari konstitusi negara bersangkutan. Mengenai tema ini perlu pembahasan tersendiri.
- Jalan lain penyelamatan pelaku pelanggaran HAM berat masa lampau
Memang masalah penuntasan pelanggaran HAM berat tidak hanya terletak pada kemauan politik pemerintah atau presiden semata seperti dikatakan sementara kalangan, tetapi juga lembaga-lembaga negara lainnya (DPR, MPR, Yudikatif) yang masih dikangkangi oleh kekuatan ordebaru. Di dalam kabinet Gus Dur dan Mega pun kekuatan-kekuatan ordebaru tidak kecil peranannya. Hal itu bisa dimaklumi, sebab tanpa mengakomodasi unsur –unsur dari partai lainnya (meskipun terindikasi orba) tidak mungkin eksis kabinet Gus Dur dan Megawati. Bahkan Gus Dur, ketika menjabat presiden berusaha untuk membela para korban pelanggaran HAM berat, sampai-sampai mengusulkan pencabutan TAP XXV MPR. Megawati meskipun tidak berkoar-koar, tetapi melalui fraksi PDIP (satu-satunya) di DPR berusaha keras membela orang-orang mantan PKI di dalam perdebatan mengenai UU Pemilu yang diskriminatif. Tapi semuanya mengalami kegagalan, sebab peta politik di MPR/DPR memang tidak memungkinkan.
Jelaslah, bahwa meskipun Suharto sudah istirahat di dalam kotak politik, toh peranannya terus dilanjutkan oleh para pemainnya yang masih aktif, baik pemain utama maupun figuran,. Mereka bahkan telah berhasil melakukan konsolidasi dan mimikri ke semua lembaga negara dan kepartaian, termasuk LSM dan lembaga HAM. Inilah kehebatan dan kelihaian Orde Baru, yang secara substantif masih yang dulu-dulu juga, yang masih memikul dosa pelanggaran HAM.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas jelas bagaimana beragamnya usaha-usaha kekuatan orba untuk menyelamatkan Suharto dkk dari jeratan tanggung jawab hukum. Tapi "kesuksesan" mereka di satu pihak, di pihak lain menimbulkan reaksi di tingkat nasional dan internasional, yang menuding Indonesia sebagai negara yang tidak menghiraukan keadilan, sebagai negara yang masih mempertahankan impunity bagi rejim otoriter orba, sebagai negara yang penuh dengan pelanggaran HAM. Maka dalam rangka menunjukkan "kepeduliannya" terhadap keadilan dan HAM, mereka para pendukung orba tidak menyia-nyiakan kesempatan melakukan jurus gerak zigzag di jalur rekonsiliasi sebagaimana tertuang dalam UU KKR, yang dijajakan sebagai barang reklame di pasar HAM nasional dan internasional.
Sementara kasus Soeharto dan pelanggar HAM berat lainnya ditendang jauh keluar dari lapangan keadilan, maka secara "dipaksakan" melalui Dewan Perwakilan Rakyat keluarlah UU No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai gantinya. Dengan mencermati apa yang tertuang di dalam UU KKR, tampak bahwa UU tersebut tidak merupakan panacea bagi penderitaan korban pelanggaran HAM masa lampau. Sebab dalam UU KKR terdapat ketentuan-ketentuan yang sangat merugikan para korban HAM. Misalnya, berdasarkan Pasal 27 UU KKR kompensasi dan rehabilitasi dapat diberikan kepada korban apabila permohonan amnesti pelaku dikabulkan . V) Jadi ketentuan pasal tersebut sangat tidak adil. Seharusnya dengan adanya pengakuan dari pelaku tentang telah dilakukannya tindak pelanggaran HAM, korban harus dengan sendirinya sudah berhak menerima kompensasi dan rehabilitasi.
Dan lagi kalau pelaku dalam sidang komisi KKR mengakui kesalahannya tapi tidak mau minta maaf dan kemudian permohonan amnestinya ditolak, maka dia bisa diajukan ke Pengadilan HAM (Pasal 29 ayat 3 UU KKR). VI) Kembali lagi persoalannya ialah apakah pengadilan HAM tersebut tidak akan terganjal oleh Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945, dengan demikian pelaku pelanggaran/kejahatan HAM akan selamat dari tanggung jawabnya? Dapat disimpulkan bahwa perspektif akibat Pasal 27 dan 29 ayat 3 UU KKR dapat menjurus kepada peniadaan kompensasi dan rehabilitasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu, sedang pelakunya tidak dapat diproses dalam Pengadilan HAM atas dasar asas non-retroaktif dari Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945.
Komisi harus mengungkapkan kebenaran tentang adanya pelanggaran HAM secara obyektif,. tidak tergantung ada-tidaknya pengakuan, permintaan maaf oleh pelaku dan pemberian amnesty kepada pelaku. Bersamaan dengan diungkapkannya kebenaran tersebut di atas, Komisi harus menegakkan keadilan dengan memberikan keputusan kompensasi dan rehabilitasi kepada korban. Inilah esensi penting yang seharusnya terkandung dalam UU KKR.
PENUTUP
Meskipun jalan menuju kebenaran dan keadilan masih diliputi kegelapan, dengan secercah sinar harapan semoga 3 perjuangan berikut bisa menembus kegelapan:
Pertama: Pasal 28 (i) UUD 1945 harus di amandir kembali dengan menambahkan kata-kata: "kecuali mengenai pelanggaran HAM berat, yang diatur dalam UU".
Kedua: Pasal 27 dan 29 ayat 3 UU KKR perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review karena bertentangan dengan asas keadilan yang dijunjung tinggi di dalam UUD 1945.
Ketiga: Mencabut semua perundang-undangan diskriminatif terhadap korban pelanggaran HAM dan membersihkan praktek penyelewengan pelaksanaannya.
I ) Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun .
Senin, 02 Mei 2011
Pengen Blajar Bahasa Arab
Hari ini entah mengapa kok tiba2 aja aku kepikiran untuk belajar bahasa Arab... Padahal ke inginan itu udah lama tertimbun oleh perasaan "Ga mungkin Bisa".
Namun kini dia timbul lagi... (Biar gampang komunikasi ntar Pas UMROH atau HAJI.. Amiin)
Trus serching2 deh di internet cara belajar bahasa arab otodidak..
N alhasil ketemu deh site nya http://badaronline.com
Awalnya aq tercengang2 oleh begitu bnyaknya dasar2 belajar bahasa arab itu.. Gilaaaa , bener2 gila.. Ampe 120 dasarnya..
Apa aq bisa yah??? Pertanyaan itu kembali muncul...
Terus aq teringat akan "Up-Tus"-nya temen ku di FB
Apa yg tersimpan dalam kegaiban hati, pada dunia nyata akan termanifestasi #Al-Hikam ---Ibnu Athailah---
Dan setelah aq pikir2 lagi , kayaknya emang bener bgt tuh...Dengan niat yg besar, aq ingin memulai belajar.. Walau harus tertatih-tatih dan mungkin akan tersendat-sendat.. Tapi Aku Harus YAKIN...
Yakin
Yakin
Yakin...
Dengan Mungucapkan "BISMILLAH HIRROHMA NIRROHIM"
Aku niatkan untuk mengawali Menuntut Ilmu ini.. Semoga Allah Memudahkan Niat Baik ini.. Amiin Ya Robbal Alamin
Selasa, 19 April 2011
KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERIKATAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
A. Latar Belakang
Perkembangan dunia bisnis dan dunia usaha di mulai semenjak tahun 1970, ketika pemerintah mulai memacu pertumbuhan perekonomian nasional dengan mengeluarkan kebijakan penanaman modal asing melalui diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. sehingga dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut dunia bisnis di Indonesia mengalami suatu masa keemasan, di mana banyaknya para investor asing yang datang ke Indonesia untuk menanamkan modalnya. Banyaknya pihak asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka menjalankan praktek bisnisnya membuat banyaknya perubahan mengenai hal-hal baru yang terjadi di dalam praktek hukum bisnis di Indonesia. Hal ini terjadi pula dalam masalah kontrak bisnis. Para pihak investor asing banyak menganggap bahwa di Indonesia masalah kontrak masih merupakan hal yang asing sehingga tidak banyak jenis-jenis variasi kontrak yang ada di Indonesia.
Memang ada fenomena bahwa hukum kontrak dianggap sebagai “keranjang sampah” (catch all). Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain. Yang di maksud dengan fenomena hukum kontrak sebagai keranjang sampah adalah banyak hal tentang dan sekitar kontrak tidak diatur baik dalam undang-undang ataupun dalam yurisprudensi. Kalaupun diatur, tidak selamanya bersifat memaksa, dalam arti para pihak dapat mengenyampingkannya dengan aturan yang dibuatnya sendiri oleh para pihak. Pengaturan sendiri oleh para pihak ini dituangkan dalam kontrak tersebut berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Dalam hal ini pengaturan sendiri dalam kontrak tersebut sama kekuatannya dengan ketentuan undang-undang. Para pihak dapat mengatur apapun dalam kontrak tersebut (catch all), sebatas yang tidak dilarang oleh undang-undang, yurisprudensi dan kepatutan jadi kontrak tersebut akhirnya memang berkedudukan seperti keranjang sampah saja.
Banyak pebisnis tidak menyadari bagaimana pentingnya peran seorang konsultan hukum dalam suatu negosiasi transaksi bisnis. Sehingga, mereka baru datang ke konsultan hukum setelah timbul sengketa. Padahal dalam banyak hal, sengketa tersebut umumnya dapat dielakkan jika saja permulaan proses pembuatan kontrak sudah diikutsertakan konsultan hukum. Keadaan seperti ini sangat sering terjadi dewasa ini.Baik jika terjadi negosiasi antara sesama pebisnis domestik, apalagi jika salah satu pihaknya adalah pihak asing, pihak domestiklah yang perlu ekstra hati-hati. Karena biasanya pihak asing tersebut sudah berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan hukumnya, sehingga kedudukannya dari segi hukum benar-benar aman dan kuat. Umumnya, dalam suatu kontrak, semakin kuat kedudukan salah satu pihak, semakin besar pula ancaman terhadap pihak lainnya.
Masalah lemahnya jaminan perlindungan hukum Indonesia terhadap kepentingan bisnis pihak mitra Indonesia merupakan akibat dari lemahnya sistem hukum kontrak yang berlaku di Indonesia di mana banyak hal-hal baru yang tidak diatur dalam sistem hukum di Indonesia terutama mengenai kontrak.
Pihak Indonesia, umumnya memiliki kesempatan sangat kecil untuk menegosiasikan kepentingannya. Transaksi yang berlaku adalah transaksi take it or leave it, mau menerima atau tidak, dan karena alasan-alasan tertentu, pihak mitra Indonesia harus mengusahakan perlindungan hukum sendiri, sementara ketentuan hukum nasional belum mengakomodasikan kebutuhan itu.
Sebab-sebab lain yang berpengaruh terhadap lemahnya perlindungan hukum tersebut dikarenakan kurang progresinya Indonesia dalam memanfaatkan fasilitas-fasilitas perlindungan hukum yang disediakan oleh hukum internasional.
Kendatipun kini terdapat perkembangan yang sangat menggembirakan yaitu dengan aktifnya keterlibatan Indonesia dalam pendesainan dan penandatanganan perjanjian-perjanjian yang bersifat melindungi pelaku bisnis, seperti GATT Anti-Dumping Code, dan beberapa konvensi internasional penting lainnya seperti Convention of the law applicable to international sales of goods (1995) dan penandatanganan WTO Agreement. Harus disadari bahwa perjanjian-perjanjian itu yang misalnya WTO sebenarnya terbatas, yaitu sebatas transaksi-transaksi bisnis yang dilakukan dalam kerangka WTO. Dalam hal penyelesaian sengketa, juga ditentukan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa (Disputes Settlement Body) WTO hanya berurusan dengan sengketa-sengketa yang timbul akibat dari pelaksanaan perjanjian (WTO Agreement) dan sama sekali tidak berkaitan dengan perjanjian yang bersifat privat yang dibuat untuk suatu transaksi antar perusahaan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa untuk masalah-masalah yang bersifat privat, yang berkaitan dengan transaksi bisnis internasional, tetap berlaku hukum kontrak. Oleh karena itu, subyek bisnis, tetap mengusahakan perlindungan sendiri melalui kontrak yang dibentuk dari akibat-akibat perilaku curang mitra bisnisnya.
Agar suatu negosiasi bisnis berjalan dengan baik, maka yang mesti hadir di meja negosiasi adalah mereka yang menguasai seluk-beluk bisnis disertai dengan konsultan hukum, mereka yang mewakili kepentingan bisnis akan melihat dari aspek bisnisnya, sementara konsultan hukum akan melihat aspek hukum dan formulasinya ke dalam draft kontrak. Untuk itu kepada para konsultan hukum sendiri dituntut untuk tidak hanya menguasai ilmu hukum kontrak, tetapi juga menguasai dasar-dasar bisnis yang dinegosiasinya. Misalnya, kalau negosiasi mengenai kontrak joint venture produksi barang-barang elektronik, maka konsultan hukum tersebut juga harus mengerti tentang bisnis elektronik yang bersangkutan. Tidak perlu mendetail, tetapi cukup dasar-dasarnya saja. Disamping itu, jika salah satu pihak merupakan pihak asing, seorang konsultan hukum juga harus dituntut untuk bisa berbahasa Inggris dengan sempurna. Bahkan dewasa ini, bagi seorang konsultan hukum yang datang ke meja negosiasi diharapkan pula untuk bisa memakai komputer sendiri, sehingga jalan dan hasil negosiasidapat lebih cepat dan mulus.
Rumusan yang berlaku umum adalah semakin banyak detil dimasukkan dalam suatu kontrak, maka akan semakin baik pula kontrak tersebut. Karena kalau kepada masalah sekecil-kecilnya sudah disetujui, kemungkinan untuk timbul perselisihan di kemudian hari dapat ditekan serendah mungkin. Karena itu tidak mengherankan jika dalam dunia bisnis terdapat kontrak yang jumlah halamannya puluhan bahkan ratusan lembar. Hanya saja demi alasan praktis terkadang kontrak sengaja dibuat tipis. Hal ini dilakukan karena yangdilakukanbaruhanyaikatan dasar, di mana para pihak belum bisa berpartisipasi atau belum cukup waktu untuk memikirkan detail-detailnya dan agar ada suatu komitmen di antara para pihak, sementara detailnya dibicarakan dikemudian hari. Untuk itu disepakati dahulu prinsip-prinsip dasar dari suatu kesepakatan. Kesepakatan semacam ini sering disebut sebagai Memorandum of Understanding (Selanjutnya disingkat M.O.U).
Sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung. Tahapan berikutnya pembuatan M.O.U. M.O.U merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. M.O.U penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan. Maksudnya sebagai studi kelayakan adalah setelah pihak-pihak memperoleh M.O.U sebagai pegangan atau pedoman awal, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang yang diperlukan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan.
Banyak hal yang melatarbelakangi dibuatnya M.O.U salah satunya adalah karena prospek bisnis suatu usaha dirasa belum jelas benar dan dengan negosiasi yang rumit dan belum ada jalan keluarnya, sehingga dari pada tidak ada ikatan apa-apa maka dibuatlah M.O.U.
Apa yang namanya M.O.U sebenarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia, terutama dalam hukum kontrak di Indonesia. Tetapi dewasa ini sering dipraktekkan dengan meniru (mengadopsi) apa yang dipraktekkan secara internasional. Jadi sebenarnya dengan kita memberlakukan M.O.U itu telah ikut memperkaya khasanah pranata hukum di Indonesia ini.
Dengan tidak diaturnya M.O.U di dalam hukum konvesional kita, maka banyak menimbulkan kesimpangsiuran dalam prakteknya, misalnya apakah M.O.U sesuai dengan peraturan hukum positif di Indonesia, atau apakah M.O.U bisa dikategorikan setingkat dengan perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi suatu pengingkaran di dalam kesepakatan semacam ini, juga yang paling ekstrim adalah ada yang mempertanyakan apakah M.O.U merupakan suatu kontrak, mengingat M.O.U hanya merupakan suatu nota-nota kesepakatan saja.
B. Permasalahan
Berdasarkan pembahasan tersebut, maka akan saya rumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Sejauh mana pengaturan dan doktrin-doktrin mengenai hukum kontrak?
2. Bagaimana kedudukan hukum dari M.O.U ditinjau dari hukumkontrak ?
3. Akibatnya jika ada salah satu pihak atau debitur melakukanpengingkaran terhadap klausul M.O.U ?