Selasa, 19 April 2011

Perjanjian Kerja Bersama

PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) antara PT.EPFM

dengan FSP RTMM K-SPSI & PK.FKUI SBSI PT.EPFM

1 JANUARI 2009 – 31 DESEMBER 2010

DAFTAR ISI

MUKADIMAH

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Istilah-Istilah

BAB II HUBUNGAN PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA

Pasal 2 Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 3 Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 4 Luasnya Perjanjian
Pasal 5 Pengakuan Hak-Hak Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh
Pasal 6 Mekanisme Perundingan
Pasal 7 Fasilitas Serikat Pekerja / Serikat Buruh

BAB III KETENTUAN PENERIMAAN PEKERJA

Pasal 8 Penerimaan Pekerja
Pasal 9 Ketentuan Bagi Pekerja Dalam Masa Percobaan
Pasal 10 Pengangkatan Pekerja Bulanan Setelah Mengakhiri Masa Percobaan
Pasal 11 Kedisiplinan dan Kewajiban-kewajiban Pekerja
Pasal 12 Kartu Tanda Pengenal, Pas Pelabuhan dan Surat Izin Mengemudi (SIM)

BAB IV PENGUPAHAN

Pasal 13 Pengupahan
Pasal 14 Waktu dan Cara Pembayaran Upah
Pasal 15 Kenaikan Upah
Pasal 16 Skala Upah
Pasal 17 Kenaikan Upah Karena Promosi
Pasal 18 Pembayaran Upah Selama Sakit di Rumah atau di Rumah Sakit
Pasal 19 Upah Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Dalam Hubungan Kerja
Pasal 20 Kedudukan dan Gaji Pekerja Dalam Tahanan Sementara Oleh Pihak yang Berwajib dan
Ketentuan Pembayarannya

BAB V PENGEMBANGAN PEKERJA, PROMOSI & MUTASI JABATAN

Pasal 21 Pengembangan Pekerja
Pasal 22 Penilaian Prestasi Kerja
Pasal 23 Promosi Dan Mutasi Jabatan

BAB VI WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT

Pasal 24 Jam Kerja Non Shift
Pasal 25 Jam Kerja Beregu (Shift) Untuk Pabrik di Makassar
Pasal 26 Waktu Istirahat Kantor / Pabrik
Pasal 27 Kerja Lembur dan Kerja Pada Hari Libur
Pasal 28 Dasar Perhitungan Kerja Lembur

BAB VII PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 29 Istirahat Mingguan
Pasal 30 Cuti Tahunan
Pasal 31 Cuti Besar
Pasal 32 Izin Meninggalkan Tempat Pekerjaan
Pasal 33 Ketentuan Tidak Masuk Bekerja
Pasal 34 Cuti Melahirkan
Pasal 35 Istirahat Atas Nasehat dokter
Pasal 36 Hari Libur Resmi dan Hari Raya Keagamaan
Pasal 37 Cuti Massal
Pasal 38 Ketentuan Cuti Lainnya

BAB VIII PAKAIAN KERJA, PERLENGKAPAN KERJA DAN KESELAMATAN KERJA

Pasal 39 Ketentuan Pakaian dan Perlengkapan Kerja
Pasal 40 Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Kerja

BAB IX JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

Pasal 41 Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
Pasal 42 Jaminan Perawatan dan Pengobatan
Pasal 43 Asuransi Kesehatan Keluarga Pekerja
Pasal 44 Pemeriksaan Mata, Pembelian Kacamata dan Perawatan Gigi
Pasal 45 Bantuan Biaya Melahirkan
Pasal 46 Bantuan Biaya Pemakaman
Pasal 47 Bantuan Bencana Alam
Pasal 48 Bantuan Pernikahan
Pasal 49 Bantuan Keluarga Pekerja
Pasal 50 Bantuan Transportasi
Pasal 51 Insentif Kerja Malam
Pasal 52 Tunjangan Hari Raya dan Pemberian Bonus
Pasal 53 Bea Siswa
Pasal 54 Koperasi Pekerja
Pasal 55 Pekerja Tauladan
Pasal 56 Penghargaan Masa Bakti
Pasal 57 Fasilitas Kantin, Makan dan Minum
Pasal 58 Fasilitas Haji

BAB X PEMBINAAN KARYAWAN

Pasal 59 Pembinaan
Pasal 60 Surat Peringatan
Pasal 61 Pembebasan Tugas Sementara (Skorsing)
Pasal 62 Pemutusan Hubungan Kerja

BAB XI BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

Pasal 63 Atas Permintaan Pekerja Sendiri
Pasal 64 Atas Kemauan Perusahaan
Pasal 65 Meninggal Dunia
Pasal 66 Tidak Mampu Lagi Bekerja Karena Kesehatan
Pasal 67 Pemutusan Hubungan Kerja Karena Usia Pensiun

BAB XII PERUBAHAN ADMINISTRASI

BAB XIII PERJALANAN DINAS

BAB XIV PENGHARGAAN

Pasal 68 Pemberian Penghargaan

BAB XV PROSEDUR PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA

BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 69 Fasilitas Sosial
Pasal 70 Pelaksanaan

HALAMAN PENANDATANGANAN

MUKADIMAH

Esensi dari Hubungan Industrial Pancasila adalah keserasian dan keselarasan hubungan demi kontinuitas pembangunan. Keserasian dan keselarasan hubungan itu terutama sekali dimaksudkan keserasian dan keselarasan antara pekerja dan pengusaha. Tujuan daripada Perjanjian Kerja Bersama ini yang diperlukan untuk jangka waktu tertentu ialah untuk membina keserasian dan keselarasan hubungan antara pekerja dan pengusaha sebagai mitra di dalam usaha.

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini pembinaan keserasian dan keselarasan antara pekerja dan pengusaha terwujud dalam pengaturan syarat-syarat kerja/ syarat-syarat perburuhan, mengatur tata-cara penyelesaian tentang perbedaan pendapat antara pihak-pihak yang mengadakannya dan keluh-kesah para pekerja secara musyawarah. Telah sama-sama diakui bahwa jalannya Perusahaan dan Manajemen adalah fungsi dan tanggung jawab pengusaha. Dalam menjalankan usaha Perusahaan, Pimpinan Perusahaan menyetujui untuk menaati syarat-syarat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan/ Perburuhan yang berlaku di Republik Indonesia. Telah sama-sama diakui bahwa fungsi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah mewakili anggota-anggota mereka yang bekerja pada pengusaha, perorangan atau secara bersama, dalam bidang-bidang perburuhan dan dalam soal-soal mengenai hubungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi para tenaga kerja.
Sesungguhnya Pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai tanggung jawab yang besar dalam memelihara serta memajukan prinsip-prinsip perlakuan yang sama, baik dan adil di dalam Perusahaan.

Dalam perlakuan tidak ada perbedaan melainkan karena dan berdasarkan kecakapan, tanggungjawab kerja, jabatan atau keahlian. Untuk mencapai kerja sama yang baik, dalam suasana saling menghargai dan hormat-menghormati satu sama lain, pentinglah adanya kejujuran dan itikad baik dari kedua belah pihak dalam segala hal. Pekerja harus menerima ketenangan beserta kepastian dalam kerja tanpa mempunyai kekhawatiran, oleh karena keanggotaannya dalam Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. Para tenaga kerja harus diberi kesempatan untuk memperbincangkan dengan pengusaha secara sebebas-bebasnya perihal kesejahteraannya dan hal-hal yang berkenaan dengan kelancaran Perusahaan untuk menumbuhkembangkan iklim usaha yang lebih baik melalui hubungan industrial yang harmonis. Pimpinan Perusahaan dan para pekerja dapat menyumbangkan tenaga dan pikirannya masing-masing secara bersama untuk mempertinggi produksi guna perbaikan tingkat perekonomian dan perbaikan tingkat penghidupan rakyat Indonesia seutuhnya, umumnya sejalan dengan rencana Pemerintah Republik Indonesia.

Perjanjian ini sudah semestinya merupakan kesepakatan yang mempunyai syarat-syarat kerja yang baik dan maksud Perjanjian ini tidak lain merupakan landasan musyawarah, apabila di kemudian hari kedua belah pihak menghendaki adanya perubahan-perubahan.
Mengingat hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak bersepakat selama berlakunya Perjanjian ini tidak ada satu pihak akan mengajukan suatu permintaan apapun untuk merubah Perjanjian ini atau sesuatu permintaan apapun yang dapat melampaui atau mengurangi makna dari ketentuan-ketentuan yang telah disetujui, kecuali jika pihak lainnya menyetujui.
Sesungguhnya segala sesuatu yang tersebut pada dan di dalam Perjanjian ini akan senantiasa tunduk kepada segala Undang-Undang, Peraturan-Peraturan, Ketentuan-Ketentuan serta Kebijaksanaan dari dan oleh Pemerintah Republik Indonesia seperti dimaksud dalam :

1. 1. U.U.D 1945, Pasal 28, yaitu : Hak untuk berserikat dan berkumpul.

2. P.P. No. 49 Tahun 1954, yaitu : Tentang Cara Membuat Dan Mengatur Perjanjian Perburuhan.

3. U.U. No. 18 Tahun 1956, yaitu : Tentang Persetujuan Ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No.98, mengenai berlakunya dasar-dasar daripada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding.

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan .

5. Undang – Undang No.21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh

6. Kepres RI No. 83 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat Dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi.

7. Kepmenakertrans No. KEP 16/MEN/2001, tentang Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

8. Undang-Undang atau peraturan ketenagakerjaan lainnya yang berlaku di Indonesia

BAB I
KETENTUAN UMUM

PASAL 1
ISTILAH-ISTILAH

Istilah yang dipakai dalam Perjanjian Kerja Bersama ini :

1. Pengusaha : Adalah Manajemen PT. Eastern Pearl Flour Mills yang berkantor di Plaza Lippo, Lantai 6 Kav.25, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta dan Jalan Hatta No. 302, Pelabuhan Soekarno, Makassar

2. Serikat Pekerja / Serikat Buruh : Adalah Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan & Minuman – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP RTMM K-SPSI) dan PK.Federasi Konstruksi, umum dan informal SBSI PT. Eastern Pearl Flour Mills yang mewakili seluruh anggotanya yang disahkan oleh pengurus yang lebih tinggi dan atau telah didaftarkan ke Departemen Tenaga Kerja setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, masing-masing dengan Nomor Pencatatan : No.282/OP/SP-F.SPSI/IV/2002 untuk PUK FSP RTMM K-SPSI, dan Nomor Bukti Pencatatan : 517/OP/SP-FKUI/IX/07 untuk PK. FKUI K-SBSI PT. Eastern Pearl Flour Mills serta mendapat pengakuan dari perusahaan.

3. Jam Kerja : Adalah jangka waktu antara Jam 07.00 WITA sampai dengan Jam 07.00 WITA pagi berikutnya, untuk Pabrik di Makassar.

4. Hari Kerja : Adalah saat-saat di mana pekerja ditetapkan dan diwajibkan berada di tempat kerja / Perusahaan untuk melaksanakan sesuatu pekerjaan yang diperintahkan oleh Perusahaan pada hari kerja tersebut.

5. Hari Istirahat / Libur : Adalah hari di mana pekerja dibebaskan dari tugas pekerjaannya sehari-hari di perusahaan.

6. Hari Raya & Hari Besar : Adalah hari yang diumumkan dan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Hari Libur.

7. Kerja Regu (Shift) : Adalah pekerjaan yang dilaksanakan oleh regu kerja (shift) secara bergilir dan secara teratur menurut skala kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dengan jumlah jam kerja yang sama untuk setiap hari kerja, dengan hari istirahat mingguan tidak seharusnya jatuh pada hari yang sama antara pekerja yang satu dengan lainnya, baik dalam satu regu, satu bagian ataupun antar Departemen.

8. Regu Kerja Pagi : Adalah regu yang menjalankan pekerjaan mulai Jam 07.00 WITA sampai dengan Jam 15.00 WITA dengan jam istirahat selama 1 jam.

9. Regu Kerja Sore : Adalah regu yang menjalankan pekerjaan mulai Jam 15.00 WITA sampai dengan Jam 23.00 WITA dengan jam istirahat selama 1 jam.

10. Regu Kerja Malam : Adalah regu yang menjalankan pekerjaan mulai Jam 23.00 WITA sampai dengan Jam 07.00 WITA dengan jam istirahat selama 1 jam.

11. Kerja Lembur :

a. Adalah pekerjaan di luar jam kerja biasa yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.

b. Adalah pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan, hari raya dan hari besar.

c. Adalah kerja regu/anggota regu yang harus terus berlanjut karena penggantinya tidak datang.

12. Jam Lembur : Adalah jam dalam mana seorang pekerja melakukan pekerjaan lembur atas perintah atasannya, dengan pembulatan 15 (lima belas) menit ke atas menjadi setengah jam, di mana kurang dari 15 (lima belas) menit tidak diperhitungkan.

13. Keluarga : Adalah isteri/suami dengan maksimum tiga orang anak yang menjadi tanggungan pekerja.

Isteri/Suami :

I. Isteri/Suami yang sah menurut hukum dan terdaftar pada Perusahaan.

II. Perusahaan hanya mengakui satu orang isteri/suami.

Anak :

I. Semua anak pekerja yang sah yang ditanggung sepenuhnya, belum kawin dan berumur sampai dengan 21 tahun.

II. Anak dari pekerja wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dan selama pekerja wanita ybs. tidak atau belum menikah lagi.

III. Anak dari pekerja wanita yang diceraikan sah oleh suaminya di mana oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama diputuskan bahwa anak ybs. adalah menjadi tanggungan pekerja sepenuhnya.

Anak Angkat :

I. Anak angkat dapat dianggap sebagai anak sah yang ditanggung pekerja apabila hal ini dikuatkan dengan Surat Keputusan Pengadilan (Adopsi).

II. Jumlah anak angkat yang dapat dipertimbangkan oleh Perusahaan dibatasi hanya pada satu anak saja meskipun anak tersebut kembar.

14. Hubungan Keluarga : Adalah istri/suami, orang tua kandung, anak kandung/anak angkat, saudara kandung, ipar, menantu, dan mertua dari pekerja.

15. Pekerja : Adalah semua orang yang bekerja dan mendapat upah dari Perusahaan dan terdaftar sebagai pekerja bulanan.

16. Ahli waris :

a. Adalah istri/suami atau anak sah yang terdaftar pada perusahaan.

b. Adalah orang yang menurut hukum yang berlaku ditetapkan sebagai ahli waris, dalam hal tidak ada penunjukan oleh pekerja.

17. Atasan Langsung : Pimpinan langsung dari tiap-tiap bagian yang membawahi pekerja dan pekerjaannya pada tiap-tiap Departemen secara struktural.

18. Upah : Pendapatan pekerja baik berupa uang maupun dalam bentuk natura.

19. Surat Peringatan : Surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan, karena adanya pelanggaran disiplin atau perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan Perjanjian Kerja Bersama.

20. Lokasi Kerja : Meliputi seluruh area kerja perusahaan, baik yang dimiliki maupun yang dikuasai karena hak-hak tertentu di Jakarta, Makassar dan di tempat-tempat lain, baik karena penugasan maupun karena perluasan kegiatan bisnis perusahaan.

21. Banjir : Banjir adalah tergenangnya air dalam rumah yang menyebabkan kerusakan berdasarkan hasil peninjauan dan verifikasi bersama.

BAB II
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA/BURUH

PASAL 2
PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN
PERJANJIAN KERJA BERSAMA

1. Perjanjian Kerja Bersama ini diadakan antara :

a. Manajemen PT. Eastern Pearl Flour Mills, yang berkedudukan di Jakarta dan atau Makassar, selanjutnya disebut ” PENGUSAHA”.

b. Pimpinan Serikat Pekerja / Serikat Buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Ayat 2 yang selanjutnya disebut SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH.

2. Dalam mengadakan perundingan atau musyawarah penyusunan PKB, maka pihak Pengusaha diwakili 7 orang dan pihak PUK FSP RTMM K-SPSI sebanyak 5 orang , dan PK . FKUI K-SBSI PT. Eastern Pearl Flour Mills sebanyak 3 orang.

PASAL 3
MAKSUD DAN TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, guna terwujudnya hubungan Industrial yang harmonis.

PASAL 4
LUASNYA PERJANJIAN

1. Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-hal yang ada di dalam perjanjian ini dan mengikat semua pekerja dan pengusaha.

2. Bagi pekerja yang karena pekerjaannya banyak berhubungan dengan hal-hal yang dapat menimbulkan adanya pertentangan kepentingan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh, diberlakukan ketentuan tambahan khusus oleh pihak Pengusaha.

PASAL 5
PENGAKUAN HAK-HAK PENGUSAHA DAN
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH

Dengan mengindahkan hal-hal yang secara jelas diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama, Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah yang ada, maka disepakati dan diakui bahwa pengawasan, pengelolaan dan pengamanan jalannya Perusahaan adalah sepenuhnya fungsi dan tanggung jawab Pengusaha. Sedangkan Serikat Pekerja / Serikat Buruh berfungsi mewakili anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha dalam bidang-bidang ketenagakerjaan/perburuhan atau dalam hal-hal yang berhubungan dengan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja.

PASAL 6
MEKANISME PERUNDINGAN

Kedua belah pihak bersepakat :

1. Untuk hal yang sifatnya luas dan mencakup seluruh Perusahaan serta semua anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh maka pertemuan / perundingan akan diselenggarakan antara Pengusaha / Wakilnya dan Pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan atau Wakilnya yang diwakili oleh suatu delegasi yang terdiri dari minimal 4 (empat) orang dan maksimal 8 (delapan) orang dari Pimpinan Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

2. Untuk masalah-masalah yang sifatnya lokal maka pertemuan / perundingan akan diselenggarakan antara Pengusaha dan delegasi Pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh setempat untuk kepentingan yang lebih luas akan dibentuk lembaga kerja sama bipartit yang terdiri dari unsur Perusahaan dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan atau anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan mengadakan pertemuan minimal sekali sebulan.

3. Dalam hal yang dimaksud ayat 2 di atas maka lembaga kerja sama bipartit dibentuk berdasarkan Kep.225/Men/2003 tentang lembaga kerja sama bipartit.

4. Dalam hal perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan, masalah yang menjadi perselisihan itu dapat diteruskan kepada pihak ketiga sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan industrial.

5. Setiap Perubahan Keanggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh , baik anggota biasa maupun yang merangkap sebagai pengurus , baik kalangan PUK FSP RTMM K-SPSI maupun PK FKUI SBSI PT. Eastern Pearl Flour Mills, wajib dilaporkan secara tertulis kepada perusahaan dalam waktu 2 x 24 jam sejak perubahan tersebut terjadi, dan ditembuskan kepada pihak-pihak lain yang berkaitan.

PASAL 7
FASILITAS SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH

1. Pengusaha memberi fasilitas kepada Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi dengan pembayaran upah penuh.

2. Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada pekerja yang menjabat sebagai Pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk mengikuti kongres, konferensi, seminar / pendidikan yang berhubungan dengan masalah kegiatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang diselenggarakan oleh SPSI dan PK. FKUI K-SBSI PT. Eastern Pearl Flour Mills, atau Pemerintah dengan pemberian upah penuh.

3. Pengusaha dapat menyediakan ruangan kantor Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan peralatan yang memadai.

4. Dengan izin Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat mengadakan rapat pengurus di ruangan yang ditunjuk oleh Pengusaha dalam jam kerja tetapi tidak menganggu kelancaran kerja.

5. Pengusaha menyediakan Papan Pengumuman untuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Papan Nama Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (PUK SP RTMM-SPSI) maupun PK. FKUI K-SBSI PT. Eastern Pearl Flour Mills, Makassar.

6. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pengusaha akan membantu pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk memungut iuran anggota dengan Check Off System, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-05/Men/1984.

BAB III
KETENTUAN PENERIMAAN PEKERJA


PASAL 8
PENERIMAAN PEKERJA

1. Perusahaan dapat mempertimbangkan penempatan/penerimaan pekerja berdasarkan formasi dan kompetensi yang diperlukan.

2. Perusahaan tidak menerima calon pekerja yang suami atau istrinya telah bekerja di perusahaan. Apabila keduanya telah menjadi pekerja di Perusahaan, dan keduanya akan melakukan pernikahan salah satunya harus mengundurkan diri.

3. Perusahaan tidak menerima calon Pekerja yang mempunyai hubungan keluarga lebih dari 2 (dua) orang.

4. Calon pekerja harus mengisi formulir yang telah disediakan dan dilengkapi surat-surat yang dipandang perlu oleh Perusahaan.

5. Penerimaan pekerja harus melalui seleksi / testing / interview setelah mengisi formulir yang telah disediakan oleh “Personalia”.

6. Calon pekerja harus mendapatkan Surat Keterangan Dokter Perusahaan, dalam mana dinyatakan bahwa calon pekerja tersebut telah memenuhi syarat-syarat kesehatan (termasuk rontsen) dan terutama tidak berpenyakit menular. Ongkos-ongkos yang berhubungan dengan rontsen (photo-torax) adalah menjadi tanggungan calon pekerja.

7. Setelah calon pekerja dapat memenuhi hal-hal tersebut di atas, maka Personalia akan mempertimbangkan :

a. Menerima calon pekerja tersebut.

b. Menolak calon pekerja karena dinilai belum / tidak memenuhi syarat pengangkatan atau penerimaan.

PASAL 9
KETENTUAN BAGI PEKERJA DALAM MASA PERCOBAAN

1. a.Setiap orang yang diterima dan dipekerjakan pada Perusahaan dianggap selaku calon

pekerja dalam masa percobaan untuk waktu selama 3 (tiga) bulan.

b.Hal ini akan dipertegas dalam “Surat Pengangkatan Sementara”-nya.

2. Setiap orang yang diterima akan mendapat satu buku Perjanjian Kerja Bersama dengan maksud dan tujuan untuk dapat dipelajari dan dipahami.

3. Calon pekerja dapat diangkat menjadi pekerja tetap apabila :

a. Masa percobaan 3 (tiga) bulan telah berakhir dan dinyatakan lulus

b. Perusahaan menganggap pekerja ybs. sudah sanggup melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya dan dapat mematuhi semua peraturan dan tata-tertib yang berlaku.

c. Menunjukkan loyalitas kepada perusahaan dan atasannya.

4. Dalam masa percobaan, baik Perusahaan maupun pekerja dapat sewaktu-waktu mempergunakan haknya masing-masing untuk memutuskan hubungan kerja tanpa adanya sesuatu kewajiban untuk memberikan alasan untuk syarat apapun dan begitu pula pekerja yang bersangkutan tidak berhak menuntut berupa apapun juga, selain dari upah / gaji yang belum diterimanya pada saat dia bekerja pada Perusahaan.

PASAL 10
PENGANGKATAN PEKERJA BULANAN
SETELAH MENGAKHIRI MASA PERCOBAAN

1. Pekerja yang telah memenuhi persyaratan kerja dapat diangkat menjadi pekerja bulanan dengan memperoleh hak-hak dan kewajiban sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Perusahaan.

2. Perusahaan akan menetapkan jabatan serta pekerjaan selanjutnya untuk pekerja yang telah mengakhiri masa percobaan tersebut dengan cara mengeluarkan “Surat Pengangkatan Pekerja Tetap” dalam mana dicantumkan :

a. Tanggal pengangkatan dan jabatan.

b. Besarnya upah.

3. Jika pekerja tersebut diterima sebagai pekerja tetap, surat keputusan pengangkatan akan diterbitkan paling lambat maksimal dalam waktu 2 (dua) bulan setelah selesai masa percobaan dan masa kerjanya dihitung sejak hari pertama mulai bekerja (termasuk masa percobaan)

PASAL 11
KEDISIPLINAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PEKERJA

A. Dasar Pemikiran Dan Tujuan.

Perusahaan menyadari bahwa dasar hubungan antara Perusahaan dan Pekerja di Indonesia berlandaskan pada Hubungan Industrial Pancasila (HIP). Hubungan Industrial Pancasila menekankan pentingnya hubungan harmonis antara Perusahaan dan Pekerja. Dalam hal ini Perusahaan dan Pengurus Unit Kerja sebagai Wakil pekerja memandang sangat penting memberikan nasehat, pengarahan dan menegakkan Kedisiplinan Pekerja dalam mengoreksi segala penyimpangan yang berkaitan dengan pekerjaan dan mendorong prestasi kerja.

B. Pengertian
Kedisiplinan adalah segala tingkah laku yang berkaitan dengan pemenuhan (terlaksana atau tidaknya) semua ketentuan yang telah disepakati, baik secara lisan maupun tertulis.

C. Kewajiban-kewajiban pekerja :

1. Semua pekerja wajib taat pada segala peraturan, tata-tertib dan pengumuman yang dikeluarkan oleh Perusahaan.

2. Semua pekerja wajib menjalankan tugas masing-masing dengan sebaik-baiknya.

3. Semua pekerja harus taat pada perintah / petunjuk atasannya atau orang yang diberi wewenang sebagai pimpinannya.

4. Semua pekerja diwajibkan untuk menjaga / memelihara sebaik-baiknya mesin-mesin / alat-alat / perlengkapan kerja milik Perusahaan dan digunakan untuk keperluan yang berhubungan dengan tugasnya di dalam Perusahaan.

5. Semua pekerja wajib bertindak sedemikian rupa sehingga tidak merugikan Perusahaan.

6. Semua pekerja wajib melapor dengan segera kepada atasannya apabila terjadi hal-hal yang merugikan Perusahaan (misalnya : kehilangan, kerusakan, kebakaran, pertengkaran / perkelahian di antara pekerja, adanya penyakit menular berbahaya, dsb.).

7. Semua pekerja wajib berlaku sopan, baik dalam tindakan, cara berpakaian, maupun ucapan terhadap Pimpinan, teman sejawat ataupun tamu Perusahaan.

8. Semua pekerja wajib melaporkan kepada Personalia mengenai segala perubahan yang menyangkut : nama, alamat, status keluarga dan lain-lain yang kesemuanya harus dilengkapi dengan surat-surat dokumen yang sah.

9. Semua pekerja sudah harus berada di tempat kerjanya selambat-lambatnya 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja dimulai.

10. Semua pekerja diwajibkan untuk melakukan absensi pada waktu datang maupun pulang kerja atau menandatangani Daftar Hadir setiap hari termasuk dalam hal izin keluar yang bersifat pribadi.

11. Semua pekerja harus bersedia menjalani penggeledahan rutin sewaktu-waktu dalam lingkungan Perusahaan oleh petugas yang berwenang.

12. Semua pekerja wajib menjaga nama baik dan citra Perusahaan.

13. Semua pekerja wajib mencegah segala bentuk usaha atau gangguan, baik di dalam maupun di luar perusahaan, yang dapat menghambat / mengganggu proses produksi dan kelancaran pekerjaan serta merugikan Perusahaan.

14. Petugas Satpam (security) dapat meminta kepada pekerja yang membawa tas / barang untuk digeledah/diperiksa atau menitipkannya di Pos Satpam dan mengambilnya kembali pada waktu pulang / selesai bertugas.

15. Semua Pekerja wajib menjaga kebersihan, baik di lingkungan kerjanya maupun di lingkungan Kantor/Pabrik secara keseluruhan.

PASAL 12
KARTU TANDA PENGENAL, PAS PELABUHAN
DAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)

1. Perusahaan menyediakan Kartu Tanda Pengenal, dan Pas Pelabuhan bagi seluruh pekerja.

2. Selain sebagai tanda pengenal, kartu seperti dimaksud pada ayat (1) secara tidak langsung juga sebagai alat bantu untuk memelihara keamanan dalam lingkungan kerja.

3. Bentuk dan warna kartu tanda pengenal diatur dan ditetapkan oleh perusahaan.

4. Kartu tanda pengenal tersebut akan diperbaharui / diganti sekali dalam 5 (lima) tahun.

5. Selain kartu tanda pengenal dan pas pelabuhan, perusahaan memberikan bantuan atas perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi sopir-sopir perusahaan yang biaya sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

BAB IV
PENGUPAHAN


PASAL 13
PENGUPAHAN

1. Perusahaan berkewajiban memberikan imbalan berupa upah/gaji atas tenaga, pikiran dan waktu yang diberikan oleh pekerja yang disadari sebagai human asset perusahaan dalam memenuhi kepentingan perusahaan. Di samping itu, tujuan pengupahan / penggajian yang diberikan kepada pekerja untuk memenuhi kepentingan perusahaan, meningkatkan motivasi kerja, menjaga perimbangan nilai dan bobot setiap jabatan dan menjamin tingkat upah yang kompetitif serta produktifitas kerja.

2. Upah adalah sejumlah uang yang wajib dibayar Pengusaha kepada pekerja berdasarkan skala upah yang telah ditentukan.

PASAL 14
WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN UPAH

1. Pembayaran upah dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

2. Upah dibayarkan minimal 2 (dua) hari sebelum hari terakhir bulan berjalan, dan sebelumnya dibagikan Surat Pemberitahuan Upah minimal 3 (tiga) hari sebelum hari terakhir bulan berjalan pada setiap pekerja yang bersangkutan.

3. Upah pekerja dibayarkan melalui Juru Bayar (Kasir) Perusahaan dan atau melalui jasa pelayanan bank yang ditunjuk oleh perusahan.

PASAL 15
KENAIKAN UPAH

1. Pada dasarnya kenaikan Upah ditentukan oleh Direksi berdasarkan :

a. Kenaikan Umum, yaitu penyesuaian Upah tahunan yang diberlakukan secara berkala setiap tahun kalender pada tanggal 1 Januari, berdasarkan inflasi yang diumumkan oleh Biro Pusat Statistik yang prosentasenya disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan dan diberikan kepada semua pekerja tanpa memandang prestasi kerjanya.

b. Kenaikan berkala, yaitu kenaikan yang diberikan kepada pekerja setiap tahun berdasarkan prestasi dan konduitenya masing-masing.

2. Jika dianggap perlu, maka Perusahaan berhak mengadakan penyesuaian atau standardisasi upah terhadap seluruh pekerja maupun perorangan. Untuk menjaga perimbangan, sewaktu-waktu Perusahaan berhak sepenuhnya mengadakan kenaikan atau penyesuaian upah, baik terhadap seluruh pekerja maupun perorangan.

3. Pekerja yang berhak mendapat kenaikan upah tahunan adalah pekerja yang sudah melampaui masa percobaan tiga bulan dan minimum sudah bekerja enam bulan berturut-turut (terhitung sejak masa percobaan).

4. Kenaikan upah istimewa dapat diberikan kepada pekerja sewaktu-waktu, jika Perusahaan menilai pekerja tersebut telah mencapai prestasi yang luar biasa, atau prestasi yang istimewa, meskipun belum masanya kenaikan upah tahunan.

5. Bagi pekerja yang hasil penilaian konduitenya “kurang” atau “kurang sekali”, tidak mendapat kenaikan upah berkala dan hanya mendapat kenaikan umum berdasarkan inflasi.

6. Bagi Pekerja yang mendapatkan Schorsing dalam tahun berjalan, tidak berhak untuk mendapatkan kenaikan upah umum maupun kenaikan upah berkala.

7. Penilaian konduite akan dilakukan terhadap pekerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Penilaian pekerja dilakukan oleh Kepala Departemen masing-masing dan Manajemen yang dikaitkan dengan penentuan kenaikan upah tahunan.

b. Penilaian konduite pekerja digolongkan dalam 5 (lima) ranking atau klasifikasi,yaitu : baik sekali, baik, cukup, kurang dan kurang sekali. Kenaikan berkala / presentase upah tahunan pekerja ditetapkan menurut hasil penilaian konduite dalam 5 (lima) ranking atau klasifikasi tersebut.

PASAL 16
SKALA UPAH

1. Skala Upah adalah batas upah terendah dan batas upah tertinggi untuk tiap-tiap golongan jabatan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi.

2. Bila dianggap perlu, Perusahaan melakukan evaluasi dan tanpa memperhitungkan waktu dapat pula melakukan perubahan skala upah.

3. Upah yang diberikan kepada seorang pekerja harus berdasarkan skala upah yang berlaku untuk golongan jabatannya.

PASAL 17
KENAIKAN UPAH KARENA PROMOSI

1. Apabila seorang pekerja dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi, maka pekerja tersebut menerima upah karena promosi.

2. Jika pekerja mendapatkan promosi maka upah akan disesuaikan dengan golongan upah pada jabatan yang baru.

PASAL 18
PEMBAYARAN UPAH SELAMA SAKIT
DI RUMAH ATAU DI RUMAH SAKIT

1. Pekerja yang dalam perawatan terhadap semua jenis penyakit dan tidak dapat melakukan tugasnya karena dirawat di Rumah Sakit atau dirawat di rumah sendiri, maka pembayaran upah dilakukan menurut ketentuan sebagai berikut : .

MASA KERJA BULAN PEMBAYARAN

a. Setelah diangkat sebagai karyawan tetap s/d 1 tahun Bulan ke – I 100 %

Bulan ke – II 50 %

Bulan ke – III 25 %

b. Lebih dari 1 tahun s/d 4 tahun Bulan I s/d III 100 %

Bulan IV s/d VI 75 %

Bulan VII s/d IX 50 %

c. 4 tahun ke atas Bulan I s/d VI 100 %
Bulan VII s/d XII 75 %

2. Jika setelah melewati perawatan tersebut pekerja yang bersangkutan masih tetap dirawat sehingga belum dapat menjalankan tugasnya, maka berdasarkan pertimbangan Dokter Perusahaan, pekerja tersebut dapat dinyatakan sebagai pekerja yang tidak mampu bekerja lagi karena tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan, maka hubungan kerja dapat diputuskan melalui prosedur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

PASAL 19
UPAH PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN
DALAM HUBUNGAN KERJA

Bagi pekerja yang sementara tidak mampu bekerja karena mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja, maka pembayaran upahnya dilakukan sesuai UU No. 03/92 juncto Peraturan Pemerintah No. 14 /93.

PASAL 20
KEDUDUKAN DAN GAJI PEKERJA DALAM TAHANAN SEMENTARA
OLEH PIHAK YANG BERWAJIB DAN KETENTUAN PEMBAYARANNYA

Ketentuan-ketentuan berikut ini akan berlaku bagi pekerja yang sedang ditahan oleh pihak yang berwajib karena dituduh melakukan suatu pelanggaran hukum.

1. a. Dalam hal penahanan seorang pekerja oleh pihak yang berwajib lebih dari 6 (enam) bulan, maka Perusahaan akan mempertimbangkan untuk memutuskan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
b. Apabila pekerja yang bersangkutan ternyata tidak bersalah yang dinyatakan dengan Keputusan Pengadilan, maka pekerja tersebut akan dipekerjakan kembali pada posisi semula dan dikembalikan hak-haknya.

2. Jika pekerja yang ditahan mempunyai keluarga, maka upahnya dapat diberikan kepada keluarganya berdasarkan Kuasa tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bulan ke I sampai dengan bulan ke II, menerima upah penuh.
b. Bulan ke III sampai dengan bulan ke IV, menerima 50 % dari upah.
c. Bulan ke IV sampai dengan bulan ke VI, menerima 25 % dari upah
d. Apabila pekerja yang bersangkutan adalah bujangan, maka upahnya dapat diterima melalui Kuasa Tertulis.

3. Bagi pekerja yang ternyata tidak bersalah yang dinyatakan dengan Keputusan Pengadilan, maka perusahaan akan mempekerjakannya kembali tanpa pembayaran upah selama di tahanan.

BAB V
PENGEMBANGAN PEKERJA, PROMOSI DAN MUTASI JABATAN

PASAL 21
PENGEMBANGAN PEKERJA

1. Perusahaan akan melakukan pembinaan dan pengembangan pekerja berdasarkan kemampuan dan kebutuhan perusahaan.

2. Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengikuti pendidikan formal yang lebih tinggi sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan sepanjang tidak mengganggu jam kerja dan operasional perusahaan.

3. Apabila dipandang perlu perusahaan akan melakukan pembinaan dan pengembangan pekerja semaksimal mungkin berdasarkan kemampuan dan kebutuhan perusahaan dengan mengirim pekerja untuk belajar / upgrading mengikuti pelatihan kerja (training course), baik di dalam negeri maupun keluar negeri kepada pekerja di bagian-bagian tertentu.

4. Pengisian lowongan jabatan sedapat mungkin diutamakan dari dalam perusahaan (intern), walaupun demikian Perusahaan dapat mengambil tenaga kerja dari luar apabila calon tersebut tidak tersedia

PASAL 22
PENILAIAN PRESTASI KERJA

1. Perusahaan menilai prestasi pekerja secara objektif, periodik dan transparan disertai dengan pertimbangan penilaian prestasi kerja tersebut.

2. Penilaian prestasi kerja dilakukan secara periodik minimal 2 (dua) kali dalam setahun.

3. Ketentuan pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan yang ditetapkan Perusahaan.

PASAL 23
PROMOSI DAN MUTASI JABATAN

1. Sewaktu-waktu apabila kebutuhan Perusahaan menghendaki, Pimpinan Perusahaan dapat memindahkan (mutasi) pekerja ke Bagian lain dengan Surat Pemberitahuan dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam.

2. Pemindahan yang sifatnya bukan promosi, tidak akan mendapat perubahan upah.

3. Pekerja yang dipindahkan / dimutasikan ke Bagian lain yang sifatnya promosi, akan diberikan kesempatan untuk menunjukkan prestasinya selama maksimal 6 (enam) bulan tanpa perubahan upah, melalui pemberitahuan lisan atau tertulis.

4. Jika kemudian ternyata, atau sesudah masa orientasi promosi, Perusahaan menilai pekerja tersebut sudah sanggup melaksanakan tugas barunya (dinyatakan lulus), maka pekerja tersebut berhak memperoleh kenaikan upah menurut standar upah dan jabatannya akan disesuaikan melalui Surat Keputusan Promosi Jabatan Tetap.

5. Sebaliknya, bila Perusahaan menilai bahwa pekerja tersebut tidak sanggup melaksanakan tugasnya yang baru (dinyatakan tidak lulus), maka pekerja yang bersangkutan akan dikembalikan pada posisi dan jabatannya semula tanpa perubahan upah, melalui pemberitahuan lisan atau tertulis.

6. Jika seorang pekerja atas kemauannya sendiri dan jika disetujui oleh Manajemen untuk dipindahkan / dimutasikan ke Bagian lain, maka kepadanya akan diberikan standardisasi upah di Bagian baru.

7. Jika pemindahan pekerja ke Bagian lain disebabkan oleh karena suatu hukuman yang dibuktikan dengan history card karyawan, maka yang berlaku adalah standarisasi upah dari Bagian di mana pekerja yang bersangkutan ditempatkan.

BAB VI
WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT


PASAL 24
JAM KERJA NON SHIFT

1. Dasar Pemikiran Dan Tujuan Perusahaan menyadari bahwa untuk menjaga produktivitas, kualitas dan efisiensi serta stabilitas fisik dan mental pekerja, maka perlu ditetapkan pengaturan Jam Kerja.

2. Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengenai Waktu Jam Kerja dan Jam Istirahat, maka Perusahaan tetap berpegang pada ketentuan Undang-Undang yang menetapkan Waktu Kerja 7 (tujuh) jam se-hari dan 40 (empat puluh) jam se-minggu.

3. Jadwal Kerja ditetapkan sebagai berikut :

Senin s/d Jumat : 08.00 – 16.00

Sabtu : 08.00 – 13.00

Atau ;

Senin s/d Jumat : 08.00 – 17.00

Sabtu : Kantor Tutup

Jam kerja tersebut diatur sesuai dengan situasi dan kondisi serta ketentuan yang diatur di lokasi kerja masing-masing.

PASAL 25
JAM KERJA BEREGU (SHIFT) UNTUK PABRIK DI MAKASSAR

1. Kerja beregu (Shift) adalah pekerjaan yang dilaksanakan oleh kelompok-kelompok regu kerja (shift) secara bergilir dan secara teratur menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dengan jumlah jam kerja yang sama untuk setiap hari kerja, kecuali bagian-bagian tertentu yang sudah berjalan sebagaimana biasanya.

2. Kepada pekerja yang bertugas secara bergilir (shift) diharuskan mengikuti jadwal gilir yang akan diumumkan oleh Perusahaan secara kontinyu.

3. Sebelum ada ketentuan-ketentuan lain, Jam Kerja Beregu (shift) ditetapkan sebagai berikut :

I. Regu Kerja Pagi : Jam 07.00 s/d 15.00 WITA

II. Regu Kerja Sore : Jam 15.00 s/d 23.00 WITA

III. Regu Kerja Malam : Jam 23.00 s/d 07.00 WITA.

4. Dalam jam kerja yang telah ditetapkan di atas, sudah termasuk Jam Istirahat untuk makan, minum dan lain sebagainya.

5. Kelompok-kelompok regu (shift) yang akan menggantikan regu lainnya (karena selesai bertugas), harus siap di tempat pekerjaan 15 (lima belas) menit sebelum penggantian regu (shift).

6. Pekerja, selain mempunyai tugas biasa, selalu terbuka kemungkinan untuk diminta bekerja secara bergilir jika dianggap perlu oleh Perusahaan.

7. Dalam hal tertentu, ada pengecualian terhadap pekerja yang harus bekerja pada hari Minggu karena dikenakan tugas bergilir sesuai Jadwal Kerja yang diumumkan sebelumnya.

PASAL 26
WAKTU ISTIRAHAT KANTOR / PABRIK

1. Waktu istirahat kerja didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

2. Pekerja yang telah menjalankan pekerjaan selama 4 (empat) jam berhak atas waktu istirahat selama 1 (satu) jam.

3. Waktu istirahat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Untuk pekerja yang bekerja Non Shift, waktu/jam istirahat: pukul 12.00 – 13.00 WITA
Untuk pekerja yang bekerja Shift:

a. Regu kerja pagi waktu/jam istirahat: pukul 12.00 – 13.00 WITA;

b. Regu kerja sore waktu/jam istirahat: pukul 18.00 – 19.00 WITA;

c. Regu kerja malam waktu/jam istirahat: pukul 03.00 – 04.00 WITA.

Khusus hari Sabtu sebagai hari kerja pendek (5 jam), bekerja terus-menerus tanpa istirahat.

PASAL 27
KERJA LEMBUR DAN KERJA PADA HARI LIBUR

1. Yang dimaksud dengan Kerja Lembur ialah, pekerja yang melakukan pekerjaan melebihi jam kerja yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang menentukan waktu kerja 7 (tujuh) jam se-hari dan 40 (empat puluh) jam se-minggu.

2. Pada prinsipnya, pekerja yang akan bekerja lembur adalah atas dasar sukarela,terkecuali :

a. Dalam hal-hal darurat dan apabila ada pekerjaan-pekerjaan yang jika tidak segera diselesaikan akan membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa orang.

b. Dalam hal pekerjaan-pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan akan menimbulkan kerugian bagi Perusahaan atau dapat mengganggu kelancaran jalannya produksi.

c. Dalam hal pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera.

d. Dalam hal pekerja (shift) harus terus bekerja karena sifat pekerjaan tidak dapat ditinggalkan atau karena penggantinya tidak datang.

3. Perusahaan dapat memerintahkan kepada pekerja untuk bekerja lembur pada Hari Besar / Hari Minggu sesuai kebutuhan perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Atasan memberitahukan lebih dahulu kepada setiap pekerja untuk kerja lembur dan bekerja pada Hari Minggu / Hari Besar.

b. Setiap pekerja yang akan melakukan pekerjaan lembur diharuskan mengisi formulir yang telah disediakan (Order lembur) dan ditandatangani oleh atasannya sebagai tanda persetujuan.

4. Bagi pekerja wanita yang bekerja lembur hingga lewat jam 18.00 WITA, Perusahaan menyediakan kendaraan untuk antar pulang, demi keamanan dan keselamatannya.

5. Dalam hal pekerja dipekerjakan lembur sampai pukul 24.00 WITA atau lebih maka perusahaan akan menyiapkan kendaraan (mobil) untuk mengantar pulang sampai ke rumah.

PASAL 28
DASAR PERHITUNGAN KERJA LEMBUR

1. Upah lembur adalah upah yang dibayarkan Perusahaan kepada pekerja yang menjalankan pekerjaan melebihi jam kerja normal.

2. Upah lembur dihitung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-102/MEN/VI/2004, tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur, sebagai berikut :

A. Apabila kerja lembur dilakukan pada Hari Biasa :

1. Untuk jam kerja lembur pertama, harus dibayar upah sebesar 1 1/2 (satu setengah) kali upah se-jam.

2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, harus dibayarkan upah sebesar 2 (dua) kali upah se-jam.

B. Apabila kerja lembur dilakukan pada Hari Istirahat Mingguan dan / atau Hari Raya resmi :

1. Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam, atau 5 (lima) jam apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja se-minggu, harus dibayar upah sedikit-dikitnya 2 (dua) kali upah se-jam.

2. Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam, atau 5 (lima) jam apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja se-minggu, harus dibayar upah sebesar 3 (tiga) kali upah se-jam.

3. Untuk jam kerja kedua selebihnya 7 (tujuh) jam, atau 5 (lima) jam apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja se-minggu dan seterusnya, harus dibayar upah sebesar 4 (empat) kali upah se-jam.

4. Untuk menghitung Upah se-Jam, ditetapkan 1/173 upah se-bulan

BAB VII
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

PASAL 29
ISTIRAHAT MINGGUAN

1. Untuk pekerja Non Shift Istirahat mingguan ditetapkan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu hari Minggu dan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu hari Sabtu dan hari Minggu.

2. Untuk pekerja Shift di mana waktu kerja yang berlaku adalah 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, waktu istirahat mingguannya tidak harus jatuh pada hari Minggu, di mana akan ditetapkan secara bergiliran oleh Department yang bersangkutan.

PASAL 30
CUTI TAHUNAN

1. Dasar Pemikiran Dan Tujuan. Perusahaan menyadari perlunya memberikan istirahat kepada pekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah dengan tujuan untuk mengembalikan stamina, serta kesegaran fisik dan mental setelah melakukan pekerjaan dalam waktu tertentu, agar lebih meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja.

2. Pengertian. Cuti adalah hari-hari di mana pekerja dibebaskan dari pekerjaannya dengan tetap mendapat upah penuh.

3. Pekerja berhak atas cuti tahunan setelah pekerja yang bersangkutan mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan tidak terputus.

4. Lamanya waktu istirahat (cuti) tahunan yaitu selama dua minggu atau 12 (dua belas) hari kerja.

5. Setiap Hari Besar atau Hari Raya resmi yang kebetulan jatuh dalam masa cuti pekerja, tidak akan dianggap sebagai bagian dari cutinya.

6. Hak cuti tahunan yang tidak diambil setelah 6 (enam) bulan sejak habis masa berlakunya hak cuti tersebut, dengan sendirinya tidak berlaku lagi, kecuali atas persetujuan bersama untuk menundanya berdasarkan alasan-alasan tertentu.

7. Dalam keadaan darurat, dengan pertimbangan khusus dari Perusahaan, seorang pekerja dapat dibenarkan untuk menggunakan cuti yang belum menjadi haknya.

8. Untuk menghitung lamanya waktu cuti tahunan, maka tidak dianggap sebagai hari cuti, melainkan sebagai hari kerja, dalam hal-hal seperti tersebut di bawah ini :

a. Pekerja wanita yang berdasarkan anjuran dokter tidak dapat melaksanakan tugas karena sakit waktu haid hari pertama.

b. Pekerja wanita yang diberi istirahat 1 (satu) bulan saat yang bersangkutan menurut perhitungan dokter akan melahirkan anak dan 2 (dua) bulan sesudah melahirkan anak atau gugur kandungan.

c. Mendapat kecelakaan yang berkenaan dengan hubungan kerja pada Perusahaan.

d. Sakit yang diberitahukan dengan sah (surat keterangan dokter).

e. Tidak masuk bekerja atas izin Perusahaan.

f. Hal–hal yang selayaknya menjadi tanggungan Perusahaan.

9. Saat dimulainya cuti tahunan ditetapkan oleh Perusahaan dengan memperhatikan daftar pekerja yang akan atau telah mengambil cuti tahunan.

10. Atas pertimbangan Perusahaan, berhubung karena kepentingan operasional atau pekerjaan Perusahaan, pengambilan cuti tahunan dapat ditunda selama 6 (enam) bulan berikutnya terhitung saat masa berlakunya habis.

11. Cuti tahunan dapat diambil sebagian (bertahap) atau sekaligus (seluruhnya).

12. Pekerja yang mempunyai hak cuti tahunan, akan tetapi karena sifat pekerjaannya diperlukan oleh Perusahaan (sehingga tidak dapat mengambil cuti), akan diberi kompensasi sebagai pengganti haknya yang hilang sebesar 1 (satu) kali upah sehari per-hari kerja.

13. Selama cuti, pekerja tetap menerima upah sebagaimana halnya bila ia melakukan pekerjaan seperti biasa.

14. Pekerja yang hendak mengambil cuti tahunan, harus mengajukan permohonan dan mengisi formulir yang telah disediakan untuk disetujui oleh atasannya dan diketahui oleh Personalia, dua minggu (14 hari) sebelumnya.

15. Pelaksanaan hak cuti tahunan hanya berlaku jika Perusahaan menyetujuinya.

16. Cuti tahunan tidak dapat digabungkan dengan cuti tahunan pada tahun berikutnya.

17. a. Pekerja yang tidak menggunakan hak cuti tahunannya (baik sebagian maupun seluruhnya) atas kemauan sendiri, tidak berhak menuntut pembayaran / kompensasi berupa apapun kepada Perusahaan untuk cuti yang sengaja tidak digunakannya tersebut.
b. Setiap pekerja wajib menghabiskan hak cuti tahunannya, paling sedikit 2 (dua) bulan sebelum jatuh tempo usia pensiun 55 tahun dan / atau paling sedikit 2 (dua) bulan sebelum pekerja yang bersangkutan menyatakan keinginannya untuk mengundurkan diri dari Perusahaan.

PASAL 31
CUTI BESAR

1. a. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 6 (enam) tahun berturut-turut terhitung sejak seorang pekerja mulai bekerja di perusahaan, berhak mendapat Cuti Besar sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Paragraf 4, Pasal 79, ayat 2, point d.

b. Selama cuti besar, pekerja tetap menerima upah penuh sebagaimana halnya bila ia melakukan pekerjaan seperti biasa.

2. Permohonan cuti besar harus sudah diajukan 2 (dua) bulan sebelumnya melalui Manajer Departemen masing-masing.

3. Pelaksanaan cuti besar akan diatur oleh Perusahaan berdasarkan permohonan pekerja, setelah mempertimbangkan kepentingan jalannya Perusahaan.

4. Cuti besar harus digunakan oleh pekerja, kecuali apabila Perusahaan membutuhkan tenaganya, dan pekerja yang bersangkutan bersedia, maka akan diberikan kompensasi sebagai pengganti haknya yang hilang sebesar 1 (satu) kali upah sehari setiap hari kerja.

5. Cuti besar harus sudah selesai dilaksanakan sebelum datang hak cuti besar berikutnya.

6. a. Pekerja yang tidak menggunakan hak cuti besarnya (baik sebagian maupun seluruhnya) atas kemauan sendiri, tidak berhak menuntut pembayaran / kompensasi berupa apapun kepadaPerusahaan untuk cuti besar yang sengaja tidak digunakannya tersebut.
b. Setiap pekerja wajib menghabiskan hak cuti besarnya, paling sedikit 2 (dua) bulan sebelum jatuh tempo usia pensiun 55 tahun, dan / atau paling sedikit 2 (dua) bulan sebelum pekerja yang bersangkutan menyatakan keinginannya untuk mengundurkan diri dari Perusahaan.

c. Pekerja yang sengaja tidak menggunakan hak cuti besarnya wajib menandatangani formulir pernyataan setuju di Personalia.

d. Pekerja diharapkan turut menghitung sendiri hak cuti besarnya dan / atau secara kontinyu menanyakan hak cuti besarnya ke Personalia.

PASAL 32
IZIN MENINGGALKAN TEMPAT PEKERJAAN

1. Dasar Pemikiran Dan TujuanPerusahaan menyadari bahwa pada saat-saat tertentu pekerja tidak bisa hadir bekerja karena alasan mendesak yang tidak dapat dielakkan. Untuk itu Perusahaan menaruh perhatian dan memberlakukan ketentuan meninggalkan tempat kerja supaya tercipta keserasian aspek sosial dalam bekerja.

2. Seorang pekerja dapat diberi dispensasi atau izin untuk meninggalkan tempat pekerjaan dengan tetap mendapat upah. Dispensasi adalah kebijaksanaan Perusahaan untuk membolehkan pekerja meninggalkan pekerjaan tanpa diperhitungkan dari hak cutinya dan tidak berpengaruh terhadap pembayaran upah, karena sebab-sebab yang telah ditetapkan Perusahaan sebagai berikut :

NO. ALASAN MENINGGALKAN TEMPAT PEKERJAAN IZIN DIBERIKAN SELAMA SYARAT – SYARAT

I. Perkawinan anak / pekerja Sendiri / Saudara Kandung 3 hari kerja Surat Keterangan Lurah & Camat Setempat

II. Isteri sah pekerja melahirkan 3 hari kerja Surat Keterangan Rumah Sakit / Bidan

III. Pengkhitanan / Pembaptisan anak pekerja 2 hari kerja
Surat Keterangan Dokter / Gereja

IV. Orang tua / Mertua / Isteri / Suami / Anak / Menantu pekerja yang Sah meninggal dunia 3 hari kerja bila kejadian di dalam kota, 4 hari kerja bila kejadian di luar kota Surat Keterangan Dokter, Lurah Terkecuali jika kematian tersebut secara mendadak maka harus dilaporkan melalui telepon atau dengan cara lain pada hari kerja dinas

V. Saudara kandung pekerja meninggal dunia 2 hari kerja Harus dilaporkan melalui telepon/surat

VI. Suami / Isteri dari saudara kandung pekerja meninggal dunia 1 hari kerja Harus dilaporkan melalui telepon / surat

VII. Orang se-rumah meninggal dunia 1 hari kerja Harus dilaporkan melalui telepon / surat

VIII. Menjaga Istri / Suami / Anak sah yang sakit keras, atau nasehat dokter 2 hari kerja Harus dilaporkan melalui telepon / surat

IX. a. Korban penggusuran dan harus pindah tempat tingga
b. Korban kebakaran / kebanjiran 2 hari kerja 2 hari kerja Harus dibuktikan dengan menyerahkan Surat Penggusuran dari Walikota / Camat setempat.
Harus dibuktikan / menyerahkan Surat Ket.Lurah

X. Pindah rumah, kecuali indekost 1 hari kerja Maksimum satu kali setahun dan menyerahkan Surat Keterangan Lurah

XI. a. Mengantar Isteri / Suami / Anak untuk opname di Rumah Sakit.
b. Pergi ke dokter luar / Rumah Sakit atas rujukan dokter perusahaan. 1 hari ke
1 hari kerja Harus menyerahkan Surat Keterangan dokter Harus dilaporkan melalui telepon / surat

XII. Mengurus perpanjangan SIM & KTP 1 hari kerja Menyerahkan Surat Keterangan Polisi, Surat Ket. Lurah.

XIII. Pekerja yang ditugaskan dalam rangka tugas negara atau yang menjalankan ibadah agama / menunaikan ibadah haji hanya 1 (satu) kali selama bekerja Selama waktu yang diperlukan Memperlihatkan Surat Tugas dari Instansi Pemerintah ybs. dan disetujui Perusahaan.

XIV. Pekerja yang mendapat panggilan Instansi Pemerintah (mis. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dll) yang tidak dapat diwakilkan kepada orang lain Selama waktu yang diperlukan Terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Perusahaan tentang berapa lama waktu yang diizinkan

3. Apabila pekerja hendak / bermaksud meninggalkan tempat pekerjaan seperti disebutkan dalam No. I, III, IX, XI dan XII Ayat di atas, harus melaporkan rencana / kejadian tersebut 3 (tiga) hari sebelumnya melalui atasannya untuk kemudian diteruskan kepada Personalia.

4. Terhadap kejadian mendadak seperti disebutkan dalam No. II, IV, V, VI, VII, VIII b dan X ayat 2 di atas, pekerja wajib berusaha memberitahukan dengan cara apapun kepada atasannya untuk kemudian diteruskan oleh atasannya kepada Personalia.

5. Kepada pekerja yang akan meninggalkan pekerjaan karena disebabkan oleh hal-hal seperti tersebut di atas, Personalia akan memberikan izin persetujuan kepada pekerja yang bersangkutan.

6. Pekerja yang tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari berturut-turut setelah berakhirnya izin meninggalkan tempat pekerjaan (dispensasi) tanpa pemberitahuan / alasan yang sah, selanjutnya akan diberlakukan aturan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

PASAL 33
KETENTUAN TIDAK MASUK BEKERJA

1. Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa ijin atau tanpa alasan yang sah dianggap mangkir. Konsekuensi dari mangkir, gaji pekerja yang bersangkutan akan dipotong sejumlah hari ia mangkir untuk bulan tersebut secara proporsional. Terhadap mangkir diterapkan azas ‘tidak bekerja, tidak dibayar’ (No Work, No Pay) dan mengurangi penilaian prestasi kerja yang bersangkutan.

2. Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa izin yang sah lebih dari 4 (empat) hari se-bulan, atau 8 (delapan) hari dalam jangka waktu setengah tahun, akan diberhentikan sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

3. Bila pekerja tidak masuk kerja 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa pemberitahuan dengan alasan-alasan yang sah dan telah dipanggil secara patut oleh perusahaan, maka Perusahaan menganggap pekerja yang bersangkutan telah memutuskan hubungan kerja (mengundurkan diri) dengan Perusahaan atas kemauannya sendiri, kecuali bila pekerja yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa ketidak-hadirannya itu tidak dapat dielakkan oleh karena alasan-alasan yang mendesak.

PASAL 34
CUTI MELAHIRKAN

1. Berdasarkan pemeriksaan dan surat keterangan dari dokter Perusahaan, pekerja wanita diberikan istirahat selama 1 (satu ) bulan sebelum melahirkan dan istirahat 2 (dua) bulan sesudah melahirkan dengan tetap menerimah upah penuh.

2. Termasuk dimaksud pada ayat (1) adalah pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan dengan usia kandungan minimal 6 bulan.

3. Keguguran kandungan dengan usia kurang dari 6 bulan, waktu istirahat didasarkan pada Surat Keterangan Dokter.

PASAL 35
ISTIRAHAT ATAS NASEHAT DOKTER

1. Perusahaan dapat memberikan izin meninggalkan pekerjaan kepada pekerja, dan hanya dianggap sah, bila atas nasehat dokter Perusahaan atau dokter luar yang disetujui dokter Perusahaan.

2. Perusahaan juga mengizinkan pekerja untuk meninggalkan pekerjaan jika pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja, dan menurut diagnosa dokter (yang tertera dalam Surat Keterangan Dokter) harus istirahat.

3. Pekerja wanita yang tidak dapat melaksanakan tugas karena sakit waktu haid hari pertama atas anjuran dokter dan dilaporkan kepada perusahaan, maka pekerja yang bersangkutan boleh tidak melaksanakan tugas pada haid hari pertama tersebut.

PASAL 36
HARI LIBUR RESMI DAN HARI RAYA KEAGAMAAN

Hari libur resmi dan hari raya keagamaan adalah hari libur yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Republik Indonesia setiap tahun. Pada hari-hari raya tertentu yang menyangkut ibadah, diusahakan sejauh mungkin untuk meliburkan pekerja.

PASAL 37
CUTI MASSAL

1. Pada hari–hari tertentu, Perusahaan dapat mengambil kebijakan untuk memberlakukan cuti massal bagi sebagian atau seluruh pekerja.

2. Cuti massal akan diperhitungkan pada cuti tahunan pekerja yang bersangkutan.

PASAL 38
KETENTUAN CUTI LAINNYA

1. Segala hak pekerja bulanan yang menyangkut cuti, istirahat, izin meninggalkan pekerjaan dan lain–lain sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini juga berlaku untuk pekerja yang bertugas atau ditempatkan di beberapa lokasi / wilayah kerja di luar kota Makassar.

2. Fasilitas untuk pulang menjalankan cuti di tempat asal pekerja sebelumnya, misalnya di Jakarta atau Makassar, ditetapkan melalui perjanjian khusus sebelum pekerja yang bersangkutan ditempatkan di suatu wilayah di luar Makassar, termasuk ketentuan mengenai jenis kendaraan / transportasi yang akan digunakan.

3. Waktu yang dibutuhkan dan dihabiskan selama perjalanan pergi-pulang untuk melaksanakan cutinya, tidak akan diperhitungkan sebagai cuti dan waktu tersebut disesuaikan dengan jenis kendaraan / transportasi apa yang menjadi haknya.

4. Jika seorang pekerja berhak atas fasilitas kapal laut tapi atas tanggungannya sendiri menggunakan pesawat terbang, maka waktu perjalanan yang diperhitungkan adalah waktu yang menjadi haknya, sebaliknya jika seorang pekerja berhak atas fasilitas pesawat terbang tapi atas keinginannya sendiri menggunakan kapal laut, maka waktu yang akan diperhitungkan adalah waktu penerbangan pesawat dan bukan waktu dengan kapal laut tersebut.

5. Tempat untuk melaksanakan cuti adalah tempat di mana pekerja di luar Makassar pertama kali diterima sebagai pekerja perusahaan. Atas alasan-alasan tertentu yang mendesak, tempat dimaksud dapat diubah atau diganti jika telah dilaporkan sebelumnya dan mendapat persetujuan perusahaan, atau karena terjadi force major di mana pekerja yang bersangkutan tidak mungkin menghindarinya.

6. Fasilitas untuk pergi-pulang menjalankan cuti bagi pekerja di luar Makassar ditetapkan satu kali dalam setahun, kecuali ada alasan-alasan sangat mendesak yang mengharuskan pekerja segera pulang, dilaporkan sebelumnya dan mendapaat persetujuan perusahaan.

7. Biaya pergi-pulang melaksanakan cuti tahunan diberikan kepada pekerja di luar Makassar sendiri (sesuai haknya) ditambah biaya untuk satu orang istri sah dan maksimum 3 (tiga) orang anak sah yang terdaftar di perusahaan dan masih menjadi tanggungannya.

BAB VIII
PAKAIAN KERJA, PERLENGKAPAN KERJA DAN KESELAMATAN KERJA

PASAL 39
KETENTUAN PAKAIAN DAN PERLENGKAPAN KERJA

1. Setelah diangkat menjadi karyawan tetap, pekerja akan mendapat pakaian kerja cuma-cuma dari Perusahaan dengan kualitas yang baik untuk selalu dipakai dalam waktu kerja dan modelnya ditentukan oleh Perusahaan.

2. Setiap tahun semua pekerja akan mendapatkan 3 (tiga) pasang pakaian kerja.

3. Setiap pekerja akan mendapatkan 1(satu) pasang sepatu kerja setiap tahun. Bagi pekerja yang karena sifat pekerjaan memerlukannya, akan diberikan sepatu khusus sebanyak 1 (satu) pasang dan sepatu tersebut hanya akan diganti setelah rusak atau maksimal 2 (dua) tahun.

4. Pakaian kerja tersebut tetap menjadi milik Perusahaan.

5. Bagi pekerja yang diberhentikan, perlengkapan kerja harus dikembalikan kepada Perusahaan (cq.Personalia), termasuk Kartu Identitas Karyawan dan Pas Pelabuhan yang masih berlaku.

6. Pekerja harus mengganti pakaian kerja atas biayanya sendiri bila dihilangkan, dirusak dengan sengaja, dicoret-coret atau menempelkan sesuatu yang tidak wajar pada pakaian kerja tersebut, termasuk juga untuk sepatu kerjanya.

7. Pekerja tidak diperkenankan memakai sandal pada waktu kerja kecuali hal itu terpaksa dilakukannya karena sesuatu hal atau alasan yang dapat diterima.

8. Pekerja yang karena sifat pekerjaannya harus melakukan tugasnya di udara terbuka pada hari-hari hujan, akan mendapat satu perlengkapan jas hujan yang layak untuk dipakai selama bekerja.

9. Semua Pekerja diwajibkan untuk memakai pakaian seragam kerja, sepatu kerja, kartu identitas (ID Card) pada saat memasuki area kerja pada jam kerja.

PASAL 40
KESELAMATAN, KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA

1. Dasar Pemikiran Dan Tujuan.

Perusahaan berkeyakinan bahwa semakin baik keadaan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja (K3 dan LK), semakin baik pula efisiensi, efektivitas dan mutu kerja. Dengan pemikiran ini, Perusahaan berupaya semakin meningkatkan kondisi Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja. Perusahaan mengadakan syarat-syarat perlindungan kerja yang aman dan sehat di seluruh unit usahanya guna memperkecil terjadinya kecelakaan dan penyakit di antara pekerja.

2. Pembinaan
a. Perusahaan membentuk Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja (P2K3 dan LK) untuk mengembangkan dan meningkatkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi aktif para pekerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, bahaya penyakit dan pencemaran lingkungan.

c. Perusahaan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan tentang Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja secara teratur, baik di luar maupun di dalam Perusahaan, bagi seluruh pekerja. Perusahaan mengadakan rencana latihan secara berkala dan keamanan yang teratur di seluruh daerah usahanya serta menyediakan perlengkapan keselamatan yang diperlukan, seperti alat-alat pencegah dan pemadam kebakaran.
c. Perusahaan membentuk Regu Pencegah dan Pemadam Kebakaran dengan anggota-anggota inti dari setiap Departemen, terutama bagian yang bekerja secara bergilir (shift) dengan maksud untuk dididik / dilatih pengetahuan serta keterampilannya.
d. Pengawasan terhadap pelaksanaan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja dilakukan oleh P2K3 / LK, di mana tanggung jawab pelaksanaannya berada di tangan setiap atasan.

3. Persyaratan
Dalam praktek K3 dan LK, Perusahaan menetapkan persyaratan dan menyiapkan perlengkapan sebagai berikut :

a. Alat perlindungan diri.

b. Petunjuk K3 dan LK.

c. Setiap pekerja wajib selalu memakai alat perlindungan diri dan perlengkapan kerja sesuai ketentuan yang berlaku pada jenis pekerjaannya.

d. Alat perlindungan diri dan perlengkapan kerja adalah milik Perusahaan yang pada prakteknya dipakai oleh pekerja dan menjadi inventaris Departemen yang bersangkutan.

e. Perusahaan melalui unit kerja masing-masing menetapkan peraturan atau petunjuk tentang K3 dan LK. Semua pekerja diwajibkan untuk menaati semua peraturan / petunjuk tersebut.

f. Secara umum, setiap pekerja harus selalu menjaga tempat kerja dalam keadaan aman, bersih, rapi dan bebas dari bahaya.

g. Pelanggaran atas persyaratan ini, akan dikenakan sanksi sesuai kebijakan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku.

4. Pekerja harus menaati perintah atasannya, mematuhi peraturan-peraturan dan tata-tertib yang berhubungan dengan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Kerja serta harus selalu berusaha untuk mencegah terjadinya sesuatu kecelakaan ataupun ancaman terhadap keselamatan kerja, untuk mana Perusahaan akan mengeluarkan instruksi atau pedoman tersendiri.

5. Apabila pekerja yang sudah diberikan pakaian kerja dan perlindungan kerja yang aman, tetapi menolak untuk memakai / tidak mematuhi perintah untuk keharusan memakai alat-alat tersebut, maka kepadanya akan diberikan Surat Peringatan.

6. Perusahaan berkewajiban untuk mengadakan pengawasan terhadap Keselamatan Kerja dan Hygene pekerja sesuai syarat-syarat Hiperkes.

7. Perusahaan menetapkan area bebas rokok untuk seluruh area pabrik, kantor dan sekitarnya, kecuali di tempat yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

BAB IX
JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

PASAL 41
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)

Perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh pekerja dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.: 3 Tahun 1992, tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.: 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

PASAL 42
JAMINAN PERAWATAN DAN PENGOBATAN

1. Perusahaan menyediakan fasilitas Pelaksanaan Pelayanan Pemeliharaan Kesehatan cuma-cuma termasuk obat-obatan yang diperlukan kepada setiap pekerja dengan pengadaan Poliklinik dan Dokter Perusahaan serta bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Pemeliharaan Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Keluarga & Pekerja sendiri yang tidak dimungkinkan dilayani oleh fasilitas Poliklinik dan Dokter Perusahaan.

2. Pelayanan Poliklinik Perusahaan, khusus untuk Pabrik di Makassar, yaitu : Jam 08.00 – 17.00 WITA (Senin – Jumat). Sedang untuk pekerja di luar kota Makassar akan diatur tersendiri sesuai ketentuan Perusahaan.

3. Dalam hal pekerja memerlukan pelayanan pemeliharaan kesehatan di luar waktu/jam kerja, maka dapat memeriksakan diri dan berobat di tempat praktek dokter perusahaan, bahkan dalam keadaan yang luar biasa / mendesak karena penyakitnya akut, pekerja dapat melakukan penyimpangan memilih tempat pelayanan kesehatan yang lain dengan disertai keterangan resmi dari dokter atau tempat pelayanan kesehatan untuk mendapatkan penggantian biaya dari perusahaan setelah mendapat persetujuan Dokter Perusahaan atau oleh Pimpinan Perusahaan.

4. Pekerja yang telah bekerja selama 3(tiga) bulan berturut-turut dan tidak terputus terhitung sejak yang bersangkutan resmi menjadi karyawan tetap , berhak mendapatkan pengobatan / perawatan Rumah Sakit apabila diminta oleh dokter Perusahaan. Perusahaan akan membayar ongkos-ongkos pengobatan / perawatan, ongkos-ongkos pembedahan pada Rumah Sakit yang ditunjuk oleh dokter Perusahaan dengan maksimum pembayaran Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

5. Dalam hal pekerja sakit dan oleh Dokter dinyatakan sebagai sakit yang timbul karena hubungan kerja, maka akan diberlakukan ketentuan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 22/1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja.

6. Apabila pekerja sakit sebagai akibat kecelakaan kerja, yang bersangkutan tidak memungkinkan lagi untuk bekerja sejak kecelakaan atau sakit tersebut, maka pekerja tersebut akan diberhentikan dan kepada yang bersangkutan akan mendapatkan hak-haknya berdasarkan UU No. 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja.

7. Apabila pekerja sakit bukan sebagai akibat kecelakaan kerja dan telah dinyatakan tidak mampu lagi bekerja, maka pekerja tersebut akan diberhentikan dengan ketentuan-ketentuan seperti disebutkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

8. Perusahaan tidak akan menanggung biaya-biaya dalam hal sebagai berikut :

a. Biaya pengobatan yang timbul sebagai akibat kesengajaan seperti penyakit kelamin, narkotika / pemakaian obat terlarang lainnya.

b. Pengobatan dan perawatan tanpa sepengetahuan dokter Perusahaan.

9. Mengingat bahwa Perusahaan memproduksi bahan makanan, maka secara berkala akan dilaksanakan pemeriksaan ulangan terhadap kesehatan seluruh pekerja (remedical check up ) selama satu kali dalam dua tahun, dan juga akan diadakan vaksinasi jika dianggap perlu.

10. Remedical check up dan vaksinasi adalah wajib dilakukan oleh seluruh pekerja dan akan diberikan sanksi Surat Peringatan bagi pekerja yang tidak mematuhinya. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab terhadap semua akibat yang timbul karena tidak dipatuhinya remedical check up dan vaksinasi ini.

11. Ketentuan mengenai Rumah sakit untuk perawatan pekerja bila opname ( untuk pekerja Pabrik di Makassar) adalah sebagai berikut :

a. Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perusahaan ialah :
- Rumah Sakit Umum Regional Dr. Wahidin Soedirohusodo
- Rumah Sakit Stella Maris
- Rumah Sakit Akademis Yauri Jusuf Putra
- Rumah Sakit Angkatan laut
- Rumah Sakit Umum Islam Faisal
- Rumah Sakit Grestellina.
- Rumah Sakit Umum Daya
- Rumah Sakit Ibnu Sina
- Rumah Sakit Labuang Baji
- Rumah Sakit Haji

b. Jika pada Rumah Sakit tersebut tidak ada tempat menurut penggolongan pekerja seperti disebutkan di bawah ini, maka dapat menggunakan Rumah Sakit lain bila sudah mendapat persetujuan Pimpinan Perusahaan.

c. Dalam keadaan luar biasa, di mana pekerja harus dengan segera diopname karena penyakitnya (akut), maka dapat diadakan penyimpangan terhadap penggolongan asalkan mendapat persetujuan dari Perusahaan.

d. Bagi pekerja di luar Kota Makassar akan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

12. Dalam hal pelaksanaan pemeriksaan ulangan (Remedical check-up) ditemukan penyakit, maka oleh perusahaan akan ditindaklanjuti dengan tindakan medis yang dibutuhkan berdasarkan Undang – Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, juncto Peraturan Pemerintah NO. 14 tahun 1993, tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

13. Penggolongan pekerja untuk opname di Rumah Sakit ditetapkan sebagai berikut :

a. VIP : Department Head ke atas

b. KLS I : Sub Department dan Section Head

c. KLS II : Sub Section ke bawah.

14. a. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di area kerja diberi fasilitas kelas I.
b. Dengan melihat kondisi pasien dan atas rekomendasi dokter ahli serta persetujuan dokter perusahaan, bisa diberikan pelayanan yang lebih tinggi.

PASAL 43
ASURANSI KESEHATAN KELUARGA PEKERJA

1. Perusahaan memberikan fasilitas pemeliharaan kesehatan bagi keluarga pekerja dalam bentuk asuransi kesehatan keluarga pekerja, yakni :

a. Seorang isteri atau suami yang sah

b. Maksimum 3 (tiga) orang anak sah yang masih menjadi tanggungan dan terdaftar di Perusahaan.

2. Penyelenggara asuransi kesehatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan penunjukan Perusahaan.

3. Bagi Keluarga pekerja wanita dapat diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan ini dengan syarat sebagai berikut :

a. Anak-anak pekerja wanita yang masih dalam tanggungan.

b. Suami yang tidak berpenghasilan dan sepenuhnya menjadi tanggungan pekerja wanita tersebut dan dikuatkan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah.

4. Program Asuransi Kesehatan Keluarga ini dilaksanakan melalui perjanjian atau kontrak tersendiri antara Perusahaan (PT. Eastern Pearl Flour Mills ) dengan pihak penyelenggara asuransi kesehatan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati bersama. Seluruh keluarga pekerja wajib mengikuti syarat-syarat yang telah diperjanjikan tersebut.

5. Untuk kelancaran Asuransi Kesehatan ini maka setiap pekerja wajib segera melaporkan setiap perubahan status keluarganya. Dalam hal pekerja berhenti bekerja maka secara otomatis keluarga pekerja tersebut berhenti sebagai peserta asuransi.

6. Suami isteri yang kebetulan dua-duanya bekerja di Perusahaan, maka yang berhak mengikuti program asuransi kesehatan hanyalah anak-anaknya.

PASAL 44
PEMERIKSAAN MATA, PEMBELIAN KACAMATA
DAN PERAWATAN GIGI

1. Perusahaan akan mengganti biaya pemeriksaan / pengobatan mata bagi pekerja, dan khusus pembelian kacamata bagi yang sudah bekerja minimum satu tahun. Perusahaan hanya menanggung untuk pekerja sendiri dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pemeriksaan harus dilakukan oleh Dokter Perusahaan atau yang ditunjuk.

b. Penggantian untuk pembelian lensa kacamata standard tunggal maupun ganda dapat diberikan setiap 2 (dua) tahun sekali terhadap pekerja, sejak tanggal pembelian seharga maksimum Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dengan melampirkan bukti.

c. Penggantian gagang (frame) kacamata dapat diberikan setiap 3 (tiga) tahun sekali, terhitung sejak tanggal pembelian seharga maksimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

d. Pembelian lensa dan gagang,dapat dilakukan sendiri oleh pekerja yang bersangkutan dan mendapatkan penggantian dari Perusahaan (seperti disebutkan ayat 1b dan 1c) dengan menyerahkan bukti-bukti pembelian yang sah kepada Perusahaan, dan melampirkan hasil analisa dokter yang ditunjuk.

e. Apabila timbul kerusakan lensa / gagang pada waktu sedang melaksanakan dinas pekerjaan, akan diberikan penggantian setelah diketahui dan disetujui oleh atasannya.

2. Perusahaan akan mengganti biaya dalam rangka penambalan atau pencabutan gigi, termasuk operasi gigi, yang akan dilaksanakan oleh Dokter Gigi / Klinik yang ditunjuk oleh Perusahaan, kecuali pembuatan / penggantian gigi palsu.

PASAL 45
BANTUAN BIAYA MELAHIRKAN

1. Khusus mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang menyangkut Pemeriksaan Kehamilan dan Persalinan, perusahaan tidak memakai Jasa Pelaksana Pemeliharaan Kesehatan dan secara langsung memberikan bantuan dana sebesar 0.5 (setengah) bulan gaji atau minimal Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) untuk persalinan normal dan untuk persalinan tidak normal (operasi caesar atas pertimbangan medis / anjuran dokter) perusahaan memberikan bantuan uang maksimal Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

2. Ketentuan-ketentuan tersebut hanya terbatas sampai dengan kelahiran anak ketiga.

3. Apabila pekerja atau isteri pekerja melahirkan sebelum waktunya / keguguran, maka Perusahaan memberikan bantuan sesuai dengan bantuan biaya melahirkan dengan syarat harus mendapatkan surat keterangan yang sah dari Dokter / Bidan yang berwenang.

4. Bantuan biaya melahirkan ini diberlakukan kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun secara berturut-turut dan tidak terputus.

PASAL 46
BANTUAN BIAYA PEMAKAMAN

1. Dasar Pemikiran Dan Tujuan

Perusahaan menyadari bahwa pekerja adalah aset yang paling berharga dan hubungan antara Perusahaan dengan pekerjapun adalah sebagai suatu kesatuan keluarga, sehingga setiap peristiwa duka yang dialami oleh pekerja menjadi bagian dari Perusahaan. Atas dasar tersebut, Perusahaan akan memberikan sumbangan kepada pekerja sebagai tanda simpati dan kepedulian Perusahaan atas peristiwa duka yang dialami pekerja.

2. Bila pekerja / suami / isteri / anak yang masih menjadi tanggungan meninggal dunia, maka Perusahaan akan memberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan ditambah uang duka dari Perusahaan sebesar 1 (satu) bulan gaji atau minimal Rp.1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) bagi pekerja dan Rp.1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi suami / isteri / anak / Orang tua kandung.

3. Bagi suami dan isteri yang sama-sama bekerja dalam Perusahaan, maka sumbangan pemakaman hanya diberikan kepada salah satunya, suami atau isteri.

4. Apabila anak pekerja meninggal dunia pada saat dilahirkan atau hidup tidak lebih dari satu hari, maka Perusahaan akan memberikan bantuan biaya pemakaman dan biaya melahirkan. Dalam hal anak tersebut meninggal setelah usia lebih dari satu hari maka akan diberikan tambahan uang duka. Pembayaran semua bantuan dalam ayat ini wajib didukung dengan Surat Keterangan yang sah.

5. Dalam hal pekerja meninggal dunia sebagai akibat kecelakaan dalam hubungan kerja, Perusahaan akan melaksanakan seluruh ketentuan seperti ditentukan dalam Undang-Undang Kecelakaan No. 33 Tahun 1947.

PASAL 47
BANTUAN BENCANA ALAM

Bagi pekerja yang tertimpa musibah bencana alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dan lainnya, perusahaan akan memberikan bantuan sebesar minimal Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mempertimbangkan kasus per kasus, baik berdasarkan surat keterangan maupun peninjauan langsung di lapangan.

PASAL 48
BANTUAN PERNIKAHAN

Bagi pekerja yang akan melangsungkan pernikahan, perusahaan akan memberikan bantuan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan hanya akan diberikan satu kali pernikahan (pernikahan pertama).

PASAL 49
BANTUAN KELUARGA PEKERJA

1. Perusahaan memberikan bantuan keluarga pekerja setiap bulannya maksimal 5% dari upah sebulan dan minimal Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Dalam hal suami istri kedua-duanya bekerja di perusahaan, maka bantuan keluarga pekerja hanya diberikan kepada yang penghasilannya lebih besar.

PASAL 50
BANTUAN TRANSPORTASI

1. Bantuan Transportasi diberikan kepada pekerja sebagai pengganti biaya transportasi ke dan dari tempat kerja, termasuk pada waktu pekerja melakukan pekerjaan lembur pada waktu pekerja tersebut seharusnya istirahat / libur.

2. Pekerja yang dipekerjakan lembur dengan dipanggil masuk bekerja setelah pekerja sudah kembali beristirahat di rumah, maka berhak atas bantuan transportasi dengan ketentuan yang bersangkutan tidak mendapat fasilitas transportasi dari perusahaan.

3. Bantuan transportasi tersebut tidak diberikan bila pekerja tidak masuk kerja.

4. Bagi pekerja yang mendapatkan layanan fasilitas transportasi dari perusahaan tidak berhak atas bantuan transportasi.

5. Besarnya Bantuan Transportasi selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi.

PASAL 51
INSENTIF KERJA MALAM

Perusahaan memberikan insentif kerja malam kepada pekerja yang sifat pekerjaannya harus dilaksanakan pada malam hari yaitu antara jam 23.00 – 07.00 wita (termasuk dimaksudkan di sini pekerja yang dipekerjakan lembur) yang besarnya ditetapkan sebesar Rp. 9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah) per hari.

PASAL 52
TUNJANGAN HARI RAYA DAN PEMBERIAN BONUS

1. Dasar Pemberian Dan Tujuan Pada dasarnya pemberian Tunjangan Hari Raya adalah pelaksanaan dari komitmen dan tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap pekerja dalam rangka membantu pekerja merayakan Hari Raya Keagamaan.

2. Setiap tahun Perusahaan akan mempertimbangkan pemberian Tunjangan Hari Raya, atau “Tunjangan Hari Raya Keagamaan” yang berpedoman pada Permennaker 04 Tahun 1994 dan pemberian bonus kepada semua pekerja yang berhak dan besarnya pemberian ditentukan oleh Direksi tiap-tiap tahunnya dan disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan Perusahaan.

3. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka atas kebijaksanaan Perusahaan, pekerja tersebut masih berhak penuh atas pemberian THR dimaksud.

4. Pekerja yang meninggal dunia 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka atas kebijaksanaan Perusahaan, pekerja yang meninggal dunia tersebut masih berhak penuh atas THR dimaksud dan akan diterimakan oleh ahli warisnya yang sah.

5. Dalam hal pekerja/buruh putus hubungan kerjanya terhitung maksmimal 3 bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri maka pekerja/buruh yang bersangkutan berhak atas tunjangan hari raya secara proporsional yang besarnya ditentukan oleh perusahaan.

PASAL 53
BEA SISWA

1. Perusahaan memberikan fasilitas bea siswa bagi pekerja dan anak pekerja yang berprestasi di tingkat SD, SLTP, SLTA (SMU) dan Perguruan Tinggi, yakni :

a. Untuk tingkat SD, SLTP, SLTA (SMU), masing-masing harus berperingkat rangking I, II, dan III (rangking kenaikan kelas).

b. Untuk tingkat Perguruan Tinggi/Mahasiswa harus mempunyai IPK 3,25 dan hanya diberikan maksimum 4 (empat) tahun pertama untuk tingkat S1 dan 3 (tiga) tahun pertama untuk tingkat D3, terhitung sejak tahun pertama terdaftar di perguruan tinggi dan penerapan pemberian bea siswa ini dimulai sejak tahun 2001.

c. Untuk pekerja adalah yang ditunjuk oleh perusahaan untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi dan dipandang oleh perusahaan mempunyai potensi dalam hal pengembangan/kemajuan perusahaan.

2. Persyaratan lainnya dan besaran bea siswa tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi.

3. Bea siswa dimaksud diberikan selama satu tahun ajaran selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan.

4. Pemberian bea siswa ini dihentikan pemberlakuannya dan dikenakan sanksi kepada orang tua penerima bea siswa sesuai ketentuan jika penerima bea siswa dan / atau orang tua penerima bea siswa terbukti telah memberikan keterangan palsu kepada Perusahaan.

5. Perusahaan akan mempertimbangkan memberikan bantuan bagi anak pekerja yang ayah atau orang tuanya telah meninggal dunia yang persyaratannya selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan direksi.

PASAL 54
KOPERASI PEKERJA

1. Perusahaan menyediakan fasilitas pengelolaan, pembinaan dan pengembangan Koperasi Pekerja. Perusahaan ikut bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan Koperasi Pekerja dalam rangka untuk memastikan peningkatan kesejahteraan Pekerja, termasuk :

a. Mengawasi pengelolaan harta kekayaan koperasi

b. Membantu penyediaan sarana koperasi

c. Menunjang sepenuhnya kegiatan bisnis/usaha yang dijalankan oleh Koperasi

d. Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara ex-officio duduk sebagai Pengawas Koperasi

2. Seluruh pekerja diharapkan menjadi anggota Koperasi Pekerja.

3. Karena anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh hampir seluruhnya menjadi anggota Koperasi Pekerja maka Pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh membantu pembinaan dan pengembangan Koperasi Pekerja.

4. Perusahaan membantu pemotongan simpanan dan hutang anggota pada setiap pembayaran upah.

5. Apabila perusahaan go public atau menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat, maka prioritas utama untuk memiliki saham adalah Koperasi Pekerja dan anggotanya.

PASAL 55
PEKERJA TAULADAN

1. Setiap tahun perusahaan menyelenggarkan pemilihan Pekerja Tauladan sebagai penambah motivasi kerja bagi pekerja pada setiap peringatan Ulang Tahun Perusahaan.

2. Pekerja Tauladan yang terpilih mendapatkan tanda penghargaan, kriteria dan bentuk penghargaan akan ditentukan dan diatur oleh Keputusan Direksi.

PASAL 56
PENGHARGAAN MASA BAKTI

1. Perusahaan memberikan penghargaan khusus dalam hal masa bakti pekerja.

2. Bentuk penghargaan masa bakti pekerja ditetapkan sebagai berikut :

a. Penghargaan masa bakti 10 tahun Piagam + cincin emas 23 karat 5 gram berlogo EPFM

b. Penghargaan masa bakti 20 tahun Piagam + cincin emas 23 karat 7 gram berlogo EPFM

c. Penghargaan masa bakti 30 tahun Piagam + cincin emas 23 karat 10 gram berlogo EPFM

d. Penghargaan pensiun normal Lencana Emas 23 karat 10 gram berlogo EPFM

PASAL 57
FASILITAS KANTIN, MAKAN DAN MINUM

1. Perusahaan menyediakan fasilitas kantin, makan, minum pekerja dengan memperhatikan prinsip – prinsip Hygiene Perusahaan dan Kesehatan (Hiperkes).

2. Khusus fasilitas makan perusahaan menggunakan jasa pelaksana pihak ketiga, yang pelaksanaannya akan ditinjau kembali setiap 3 (tiga) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dengan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

3. Hak untuk mendapatkan fasilitas makan timbul setelah pekerja dipekerjakan selama 4 (empat) jam terus – menerus atau paling lama 5 (lima) jam, termasuk dimaksudkan di sini pekerja yang dipekerjakan di luar jam kerja normal (lembur).

4. Waktu untuk pengambilan air teh/kopi adalah sebagai berikut :

Regu Kerja Pagi : Jam 10.00 s/d 10.15 WITA

Regu Kerja Sore : Jam 17.00 s/d 17.15 WITA

PASAL 58
FASILITAS HAJI

1. Setiap tahun perusahaan memberikan fasilitas untuk naik haji pada musim haji bagi 2 (dua) orang pekerja yang beragama Islam dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan.

2. Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas haji, ditetapkan oleh Perusahaan melalui Surat Keputusan Direksi.

BAB X
PEMBINAAN KARYAWAN

PASAL 59
PEMBINAAN

1. Pembinaan merupakan suatu proses pembelajaran kepada karyawan agar mengerti tentang tugas dan tanggungjawabnya serta mematuhi aturan – aturan yang berlaku di perusahaan, dan menjaga semangat kerja karyawan. Pembinaan dapat dilakukan secara lisan dan / atau tertulis / sanksi

2. Jenis-jenis Sanksi adalah Surat Peringatan I (Pertama), Surat Peringatan II (Kedua), Surat Peringatan III (Ketiga)/Terakhir ,Pembebasan Tugas Sementara (Skorsing) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PASAL 60
SURAT PERINGATAN

1. Surat Peringatan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan-perbuatan yang melanggar Tata-Tertib serta Peraturan Perusahaan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama. Tembusan surat peringatan dimaksud akan disimpan oleh Perusahaan dan dicatat dalam kartu konduite (history card) pekerja yang bersangkutan.

2. Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan adalah :

a. Melalaikan peraturan-peraturan yang berlaku dalam Perusahaan.

b. Tidak tertib, malas dan berhenti bekerja tidak pada waktunya.

c. Kelambatan hadir dengan sengaja dan berulang-ulang dalam melakukan tugas pekerjaan dan meninggalkan pekerjaan di waktu kerja tanpa izin dari atasannya.

d. Tidak masuk kerja satu hari tanpa surat keterangan dokter atau alasan-alasan yang dapat diterima (alasan-alasan yang sah).

e. Melayani tamu pribadi di dalam Pabrik atau mondar-mandir di lingkungan pabrik tanpa izin Perusahaan.

f. Tidak bersedia untuk bekerja secara bergilir / shift walaupun telah mengetahui bahwa pekerjaan di Pabrik dibagi dalam beberapa shift kerja.

g. Membaca buku / bacaan sehingga melalaikan tugas pekerjaannya.

h. Ketiduran dalam jam kerja.

3. Berdasarkan pertimbangan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan seorang pekerja, Perusahaan dapat langsung memberikan Surat Peringatan I, II atau III (terakhir).

4. Atas pertimbangan-pertimbangan Perusahaan bagi pekerja yang menurut sanksinya dapat dikenakan Pembebasan Tugas Sementara, dapat diganti dengan :

a. Surat Peringatan I dan terakhir.

b. Surat Peringatan II dan terakhir.

5. Jangka waktu berlakunya Surat Peringatan : Surat Peringatan ini berlaku selama satu tahun, sehingga bila ternyata pekerja yang bersangkutan (yang mendapat Surat Peringatan itu) sudah menunjukkan perbaikan-perbaikan, maka Surat Peringatan yang pernah diberikan kepadanya akan dicabut kembali, akan tetapi tetap dicatat dalam history card / kartu konduitenya.

6. Sebaliknya, apabila dalam waktu berlakunya Surat Peringatan terdahulu, pekerja yang bersangkutan melakukan pelanggaran / kesalahan lagi, maka kepadanya langsung diberikan tingkat peringatan berikutnya. Apabila setelah peringatan terakhir pekerja melakukan kesalahan / pelanggaran lagi, maka kepadanya langsung diberikan tindakan Pembebasan Tugas Sementara. Jika setelah menerima pembebasan tugas sementara, pekerja tersebut masih melakukan kesalahan / pelanggaran, maka Perusahaan akan mengambil tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai prosedur yang berlaku.

7. Surat Peringatan yang diberikan kepada karyawan, dapat diklarifikasi kembali ke perusahaan melalui serikat pekerja/serikat buruh apabila terdapat hal-hal yang dianggap tidak sesuai.

8. Bagi pekerja yang telah mendapatkan 5 (lima) kali Surat Peringatan selama 5 tahun maka yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Tugas Sementara (Skorsing).

PASAL 61
PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA (SKORSING)

1. Pembebasan Tugas Sementara (Skorsing) adalah bentuk sanksi yang tingkatnya lebih tinggi dari Surat Peringatan

2. Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi Pembebasan Tugas Sementara (Skorsing) adalah sebagai berikut :

a. Kelalaian / kesengajaan dalam pekerjaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda Pabrik dan merugikan Perusahaan.

b. Kelalaian melapor kepada dokter Perusahaan tentang adanya penyakit infeksi atau menular yang berbahaya atas dirinya dan bagi seluruh pekerja.

c. Mangkir bekerja lebih dari 3 hari tanpa izin atau keterangan dari dokter Perusahaan serta tidak dapat memberikan alasan-alasan yang sah (dapat diterima Perusahaan).

d. Membocorkan rahasia Perusahaan serta menolak Perjanjian Kerja Bersama dan / atau melanggar hukum negara Republik Indonesia.

e. Melakukan pelanggaran susila di lingkungan Pabrik / Perusahaan.

f. Makan siang dan makan malam di lokasi / area pabrik selain yang telah ditentukan.

g. Melanggar perintah yang layak diberikan atasannya atau menyalahgunakan perintah sehubungan dengan jabatannya.

h. Tidur dalam jam kerja.

3. Pembebasan Tugas Sementara (Skorsing) dapat diberikan menurut berat ringannya kesalahan pekerja yang bersangkutan selama satu bulan paling lama sampai dengan enam bulan.

4. Selama Pembebasan Tugas Sementara tersebut di atas, maka pekerja yang bersangkutan hanya mendapat 75 % dari upahnya sebulan.

PASAL 62
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja sebagai berikut :

1. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan.

2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.

3. Membawa minuman keras/obat–obat terlarang untuk diminum di lingkungan Pabrik atau lingkungan kerja.

4. Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.

5. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di lingkungan kerja.

6. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman kerja atau pengusaha.

7. Merokok di bagian Pabrik atau Perusahaan yang ditetapkan sebagai area bebas rokok.

8. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

9. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

10. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.

11. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

12. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

13. Mengadakan kekacauan di dalam lingkungan Perusahaan dan atau dengan sengaja merusakkan harta benda Perusahaan, sehingga mengakibatkan kerusakan dan menghambat jalannya produksi (sabotase).

14. Menghina secara kasar dan atau mengancam serta menganiaya terhadap Atasan/ Pimpinan atau Pengusaha serta keluarganya.

15. Menganiaya sehingga menyebabkan pekerja lain cidera.

16. Berkelahi dan atau memukul pekerja lainnya di tempat bekerja atau di dalam lingkungan kerja.

17. Memberi hasutan adanya ketidakpuasan terhadap Perusahaan kepada sesama pekerja untuk melawan Perusahaan, baik lisan maupun tulisan dan atau mengadakan rapat/pertemuan dalam lingkungan Pabrik/Perusahaan tanpa izin, serta melanggar ketentraman bekerja tanpa melalui prosedur.

BAB XI
BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

1. Dasar Pemikiran Dan Tujuan. Perusahaan menyadari bahwa Berakhirnya Hubungan Kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Perusahaan dengan Pekerja, karena berbagai alasan dan penyebab, merupakan hal yang wajar dan ada kalanya tidak terhindarkan.
Walaupun demikian, Perusahaan menaruh perhatian besar terhadap Pemutusan Hubungan Kerja dan berupaya melakukan pengaturan sebaik mungkin dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

2. Pengertian. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pekerja karena alasan tertentu yang pelaksanaannya berdasarkan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Juncto keputusan/peraturan perubahannya di kemudian hari.

3. Pemutusan Hubungan Kerja terjadi karena hal-hal sebagai berikut :

a. Atas permintaan pekerja sendiri.

b. Atas kemauan Perusahaan.

c. Meninggal dunia.

d. Tidak mampu lagi bekerja karena kesehatan.

e. Usia Pensiun.

PASAL 63
ATAS PERMINTAAN PEKERJA SENDIRI

1. Jika pekerja yang telah mengakhiri masa percobaan hendak memutuskan hubungan kerja (berhenti) dari Perusahaan, maka pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya.

2. Walaupun surat permohonan berhenti tersebut telah diajukan dan mendapat persetujuan Perusahaan, namun pekerja yang bersangkutan harus bekerja terus sampai hari yang telah ditetapkan, kecuali ada pertimbangan-pertimbangan lain dari Perusahaan.

3. Dalam hal Pekerja diberhentikan atas permintaan sendiri, maka perusahaan akan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pekerja yang mengundurkan diri secara baik akan diberi Surat Keterangan Bekerja atau SK Pemberhentian dengan hormat.

PASAL 64
ATAS KEMAUAN PERUSAHAAN

Pekerja akan diberhentikan oleh Perusahaan jika pekerja yang bersangkutan melakukan perbuatan yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama dalam Pasal 62 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.

PASAL 65
MENINGGAL DUNIA

1. Yang dimaksud “meninggal dunia”, adalah pekerja yang meninggal dunia bukan sebagai akibat dari kecelakaan dalam hubungan kerja.

2. Dalam hal pekerja meninggal dunia sebagai akibat kecelakaan kerja, Perusahaan akan melaksanakan ketentuan-ketentuan seperti disebutkan dalam Undang-Undang Kecelakaan No. 33 Tahun 1947 (UU No. 2 Tahun 1951).

PASAL 66
TIDAK MAMPU LAGI BEKERJA KARENA KESEHATAN

Pekerja yang menurut Keterangan dokter Perusahaan, sebagai hasil pemeriksaan kesehatannya, dinyatakan tidak mampu lagi bekerja, akan diberhentikan dengan hormat setelah melihat kemungkinan pemindahan ke bagian lain tidak akan memperbaiki kesehatannya, dengan mendapat Uang Pesangon dan Uang Jasa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

PASAL 67
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA USIA PENSIUN

1. Pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun terdiri dari

a. Pemutusan hubungan kerja karena pensiun normal

b. Pemutusan hubungan kerja karena pensiun dini.

2. Perusahaan akan memutuskan hubungan kerja pekerja dengan hormat pada saat mencapai usia pensiun normal (55 tahun) , kecuali atas dasar pertimbangan direksi tenaganya masih dibutuhkan dan pekerja yang bersangkutan masih bersedia untuk bekerja, maka dapat terus dipekerjakan.

3. Sebagai patokan untuk menetapkan usia pekerja adalah tanggal dan tahun kelahiran yang dicatat pada Personalia.

4. Pensiun dini adalah pengakhiran hubungan kerja setelah pekerja sudah bekerja selama 15 (lima belas) tahun tidak terputus sebelum mencapai usia pensiun normal

5. Dalam hal pekerja putus hubungan kerjanya karena usia pensiun maka hak-haknya akan dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

BAB XII
PERUBAHAN ADMINISTRASI

Setiap pekerja wajib melaporkan kepada Personalia, baik melalui atasannya maupun langsung, bila terjadi hal-hal sebagai berikut :

1. Perubahan Nama dan Alamat Rumah :

a. Untuk perubahan nama : Harus dibuktikan dengan SK Pengadilan Negeri.

b. Untuk perubahan alamat rumah : Harus dibuktikan dengan surat keterangan pindah yang sah dari instansi yang berwenang, dan harus dilaporkan dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelumnya.

2. Kelahiran, Perkawinan, Perceraian dan Kematian :

a. Untuk Kelahiran Anak : Harus dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter Rumah Sakit, Bidan, Dukun Beranak atau tanda pendaftaran pada Kantor Catatan Sipil setempat. Kelahiran anak harus dilaporkan paling lambat 3 (tiga) hari sejak kelahiran dan akta kelahirannya harus diserahkan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak kelahiran.

b. Untuk perkawinan : Harus dibuktikan dengan menyerahkan Surat Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil dan atau Kantor Urusan Agama setempat.

c. Untuk perceraian : Harus dibuktikan dengan SK Pengadilan negeri dan / atau Pengadilan Agama setempat.

d. Untuk kematian anggota keluarga : Harus dibuktikan dengan menyerahkan surat keterangan dokter atau surat tanda bukti pemakaman.

3. Apabila pekerja tidak melaporkan adanya perubahan-perubahan seperti tersebut di atas, maka Perusahaan akan memberikan sanksi karena memberikan keterangan tidak benar kepada Perusahaan, sehingga Perusahaan tidak akan bertanggungjawab atas semua hak dan kewajiban yang timbul karenanya.

BAB XIII
PERJALANAN DINAS

1. Dasar Pemikiran Dan Tujuan Perusahaan menyadari bahwa dalam rangka melaksanakan tugas-tugas demi kepentingan Perusahaan, ada kalanya pekerja perlu melakukan perjalanan antar kota di dalam negeri atau ke luar wilayah Republik Indonesia. Oleh karena itu, Perusahaan berkewajiban mengatur suatu ketentuan yang menjamin semua biaya pengeluaran dan efektivitas perjalanan dinas tersebut.

2. Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Berdasarkan surat penugasan dari Perusahaan, perjalanan dinas dalam negeri adalah semua jenis perjalanan yang dilakukan pekerja untuk kepentingan Perusahaan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas dan tanggungjawab yang dilakukan ke luar lokasi kerja tetapi masih dalam wilayah Republik Indonesia.

3. Perjalanan Dinas Luar Negeri. Berdasarkan surat penugasan dari Perusahaan, perjalanan dinas luar negeri adalah semua jenis perjalanan ke luar wilayah Republik Indonesia, yang dilakukan pekerja dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas dan tanggung jawabnya.

4. Biaya Perjalanan Dinas. Biaya perjalanan dinas dan pengaturan lebih lanjut ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi.

BAB XIV
PENGHARGAAN

PASAL 68
PEMBERIAN PENGHARGAAN

1. Dasar Pemikiran dan Tujuan Perusahaan menyadari bahwa pekerja adalah aset penting sehingga diperlukan upaya mempertahankan dan mengembangkannya dengan sebaik mungkin. Salah satu cara untuk itu adalah dengan pemberian penghargaan atas prestasi / jasa dan / atau masa bakti yang telah dijalani pekerja.

2. Pimpinan Perusahaan akan memberi penghargaan kepada pekerja yang :

a. Mempunyai masa kerja yang cukup lama dan tidak terputus.

b. Mempunyai konduite dan bertingkah laku yang baik.

c. Berjasa terhadap Perusahaan.

3. Di samping syarat-syarat tersebut, Kriteria Penerima Penghargaan juga ditetapkan sebagai berikut :

a. Pekerja yang menemukan sesuatu yang berguna bagi kepentingan Perusahaan.

b. Pekerja yang menyelamatkan Perusahaan dari ancaman yang sangat membahayakan.

c. Pekerja yang mempunyai rating penilaian prestasi kerja yang istimewa.

BAB XV
PROSEDUR PENYELESAIAN KELUH-KESAH PEKERJA

1. Jika seorang pekerja menganggap bahwa perlakuan terhadapnya tidak adil ataupun tidak wajar serta bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Serikat Pekerja, maka pekerja tersebut dapat menyampaikan pengaduan atau keluhannya melalui saluran : CARA PENYELESAIAN KELUHAN-KELUHAN PEKERJA seperti tersebut di bawah ini.

2. Setiap keluhan atau pengaduan seorang pekerja pertama-tama diselesaikan dan dibicarakan dengan atasan langsung yang akan melayani dan mengurusnya.

3. Bila penyelesaian belum memuaskan, maka dengan sepengetahuan atasannya pekerja dapat meneruskan keluhan / pengaduannya kepada atasannya yang lebih tinggi melalui wadah serikat pekerja di mana pekerja yang bersangkutan menjadi anggota masing-masing, baik PUK SPRTMM – SPSI maupun PK. FKUI SBSI PT. Eastern Pearl Flour Mills, yang akan melayani dan mengurusnya. Penyelesaian dimaksud tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 4 (empat) minggu sudah dapat diketahui oleh pekerja melalui Serikat Pekerja yang bersangkutan.

BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 69
FASILITAS SOSIAL

Berdasarkan kemampuan Perusahaan, kepada pekerja diberikan fasilitas sosial seperti :
- Rekreasi (minimal sekali dalam 2 tahun),
- Porseni (sekali setahun yang dikaitkan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia),
- dan lain-lain.

PASAL 70
PELAKSANAAN

1. Perjanjian Kerja Bersama ini disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian ini akan tetap berlaku dan sah, kecuali apabila ada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan dan / atau bertentangan dengan Undang-Undang baru di kemudian hari.

2. Perjanjian dan peraturan yang terdahulu. Perjanjian ini menggantikan semua persetujuan dan peraturan-peraturan yang terdahulu yang telah diselenggarakan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja mengenai pasal-pasal yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini. Peraturan-peraturan yang bersifat lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, tetap berlaku.

3. Pembagian Buku Perjanjian Kerja Bersama Pengusaha akan membagikan Buku Perjanjian Kerja Bersama ini kepada pekerja-pekerjanya.

4. Pengusaha dan atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh berkewajiban mensosialisasikan isi buku Perjanjian Kerja Bersama tersebut.

5. Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2009 dan mengikat kedua belah pihak sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Setelah masa tersebut, Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu satu tahun, kecuali jika salah satu pihak memberitahukan secara tertulis tentang keinginannya untuk membuka perundingan baru tentang Perjanjian Kerja Bersama ini. Pemberitahuan ini harus disampaikan kepada pihak lainnya paling sedikit 90 hari sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini.

6. Selama belum tercapai Perjanjian Kerja Bersama, maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku hingga tercapainya persetujuan / kesepakatan yang baru.

7. Apabila terjadi suatu penafsiran yang lain terhadap isi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka masing-masing pihak sewaktu-waktu dapat mengadakan pertemuan.

Perjanjian Kerja Bersama ini diberlakukan pada tanggal 01 Januari 2009 dan ditanda-tangani bersama pada hari ini, Selasa, 20 Januari 2009.

PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

Pihak Pengusaha
PT. Eastern Pearl Flour Mills
Direktur
Anton Max Hauswirth / Fachri A. Rachman
Ketua PUK FSP RTMM K-SPSI
PT. Eastern Pearl Flour Mills
Muh. Yusuf M., ST

Ketua PK FKUI K-SBSI
PT. Eastern Pearl Flour Mills
Frans Erdy Rosmawandi

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ini
disaksikan oleh
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar
H. Andi Baso Bachtiar
NIP. 580 007 882

Tidak ada komentar:

Posting Komentar